Kejagung Bakal Titipkan Ferry Boboho ke LPSK, Penyidikan Kasus TPPU Febrie Terus Dikembangkan

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan, langkah tersebut diambil untuk menjamin keamanan Ferry yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita berencana menitipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.
Ferry sebelumnya telah diperiksa bersama pengusaha Tan Kian.
Keduanya dimintai keterangan untuk mengonfirmasi sejumlah dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
"Terkait Tan Kian, kita mengonfirmasi dugaan-dugaan yang berkaitan dengan penanganan perkara Asabri maupun Jiwasraya. Begitu juga dengan Ferry, pemeriksaannya untuk mengonfirmasi apakah sesuai dengan dugaan yang sedang kami selidiki," ujar Rudi.
Saat ditanya apakah rencana perlindungan tersebut menjadi sinyal Ferry akan berstatus sebagai justice collaborator, Rudi belum memberikan kepastian.
"Nanti tunggu perkembangannya. Yang jelas, kami masih membutuhkan keterangannya sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sementara itu, Rudi juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh saat dikonfirmasi mengenai isu dugaan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura yang dikaitkan dengan Tan Kian.
"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," ujarnya.
Dalam perkembangan lain, Tim 9 Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Penyidik menetapkan Nurman Herin (NH), pihak swasta, sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nurman Herin Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah









