KPK Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Adapun tujuh saksi yang dipanggil penyidik terdiri dari unsur perusahaan swasta, media, hingga pegawai perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, yakni Arif Hidayanto, Head of Solution/Head of Solutions Strategist.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi dari Internal Bank BJB di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan
Kemudian, Nadhifah Sari Yasmine, pegawai PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB); Dian Mustikawati, Finance Staff PT Kompas Cyber Media; Tommy Soen, Owner PT Aura Bilal Wisata; Iman Sukarnadi, Kepala Tim Sirkulasi Cetak Majalah Tempo; dana Prathita S. Putra, Kepala Tim Sirkulasi Digital Tempo.co.
KPK belum memerinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Namun, para saksi diduga memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap mekanisme pengadaan iklan serta aliran dana dalam perkara yang sedang diusut.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Perusahaan Jasa Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Kemudian ada pengendali BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan dana non-budgeter yang dikelola bagian Corporate Secretary Bank BJB. Dana tersebut diduga berasal dari penyisihan anggaran belanja iklan dan kini masih didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya sumber dana lain yang masuk ke pos tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia







