Pakar Antikorupsi: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi

AKURAT.CO Anggapan adanya kriminalisasi dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak beralasan.
Pakar antikorupsi, Praswad Nugraha, menilai, surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang diterbitkan Kejaksaan Agung bukan perkara baru yang berdiri sendiri.
Sprindik tersebut, kata dia, merupakan turunan dari tiga sprindik tindak pidana pokok yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Perlu diketahui publik, bahwa surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka TPPU atas saudara Febrie Adriansyah merupakan produk hukum yang bersifat derivatif (turunan) dari tiga surat perintah penyidikan (pidana pokok) yang telah dikeluarkan sejak awal proses penyidikan,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, sprindik TPPU diterbitkan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan temuan fakta dalam proses penyidikan perkara pokok. Karena itu, ia menilai Tim 9 Kejaksaan Agung telah bekerja sesuai prosedur.
“Saya yakin segala tahapan proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini, termasuk keputusan untuk melaksanakan penahanan dan penempatan tahanan di Rutan KPK sudah melalui tahapan gelar perkara yang berkali-kali serta dilaksanakan dengan cara yang terbaik dari segala opsi tindakan pro-justisia yang telah ditetapkan dan diatur dalam KUHAP serta UU Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Praswad juga menanggapi sorotan mengenai Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.
Ia mengakui kondisi tersebut secara kasat mata dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda.
“Secara kasat mata memang seolah-olah tampak tidak adil dan melanggar asas equality before the law,” ucapnya.
Namun, Praswad meminta hal tersebut tidak mengaburkan substansi penegakan hukum.
Ia justru mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membawa perkara Febrie hingga tahap penahanan dalam waktu relatif singkat.
“Fase proses penyidikan yang sudah masuk dalam tahapan penahanan… adalah sebuah prestasi penegakan hukum yang harus diapresiasi setinggi-tingginya,” katanya.
Baca Juga: Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan
Praswad kemudian membandingkan penanganan perkara Febrie dengan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menurutnya belum memasuki tahap penahanan meski telah lama berstatus tersangka.
“Yang harus selalu diingat dalam memori publik adalah di sisi lain ada fakta proses penegakan hukum yang seharusnya sama terhadap Firli Bahuri yang telah ditetapkan tersangka selama hampir tiga tahun, namun sampai saat ini jangankan diborgol dan menggunakan rompi tahanan, justru yang bersangkutan masih menghirup udara bebas dan beraktivitas dengan normal,” ujarnya.
Terkait desakan agar perkara Febrie diambil alih KPK, Praswad menilai aspirasi tersebut sah disampaikan.
Namun, ia mengingatkan pengambilalihan perkara harus memenuhi ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Terkait desakan agar perkara eks Jampidsus ditangani oleh pihak KPK tentu sah-sah saja sebagai aspirasi publik. Namun perlu diingat bahwa ada tahapan-tahapan pengambilalihan perkara yang juga diatur di dalam Pasal 10A ayat (2),” kata dia.
Praswad menilai sejauh ini belum terlihat kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara oleh KPK, seperti penanganan yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan atau indikasi melindungi pelaku korupsi.
Ia berharap independensi dan akuntabilitas Tim 9 Kejaksaan Agung tetap dijaga hingga proses pembuktian dan putusan pengadilan.
“Harapan kami independensi dan akuntabilitas penanganan perkara yang sudah ditunjukkan oleh para senior saya di Tim 9 Penyidikan Kejaksaan Agung ini dapat terus dipertahankan sampai dengan tahapan pembuktian dan vonis di pengadilan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 2Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 3Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 6Pemecatan Michael Carrick Mulai Disuarakan, Ada 'Monster' Sulit Dijinakkan di Tubuh MU?
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Megawati Hangestri Dapat Julukan Baru dari Media Korea, Apa Artinya?
- 9Desak Nusron Wahid Dijemput Paksa, MAKI Adukan Pimpinan KPK ke Dewas
- 10KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil









