KPK Benarkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Impor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penetapan tersebut telah dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi pengakuan bos Blueray Cargo, John Field, yang menyebut nama Gatot usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan," kata Taufik.
Meski demikian, Taufik belum mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Gatot. Menurutnya, penyidik masih berada pada tahap awal penyidikan dan tengah melengkapi alat bukti.
"Tim sedang pada tahap awal penyidikan. Tentu masih diperlukan kegiatan-kegiatan penyidikan tambahan sehingga secara resmi kami belum menyampaikan secara lengkap," ujarnya.
Selain sprindik yang menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK juga menerbitkan satu sprindik lain dalam klaster berbeda.
Namun, perkara tersebut masih berupa penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.
"Nanti kami akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan memperoleh kecukupan minimal dua alat bukti," kata Taufik.
Sebelumnya, John Field mengungkapkan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap Gatot Heroe Hernanda.
John diperiksa bersama dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yakni Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Baca Juga: KPK Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH, Fokus Telusuri Pengelolaan Anggaran
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon








