Kasus Suap Laporan Keuangan Muara Enim, Bobby Rizaldi Bungkam Ditanya Soal Hubungan dengan Angga

AKURAT.CO Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Usai pemeriksaan, Bobby memilih bungkam saat dicecar mengenai hubungan maupun kedekatannya dengan Augus Dwianggara alias Angga, tersangka dalam perkara tersebut.
Diperiksa selama 9 jam, Bobby hanya menyampaikan bahwa seluruh informasi yang dibutuhkan telah diberikan kepada penyidik.
Baca Juga: Aksi Teater di Depan KPK, Seniman Kritik Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus Blueray Cargo
"Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatannya dalam perkara maupun relasinya dengan Angga, Bobby tidak memberikan jawaban. Dia langsung berjalan menuju kendaraan yang telah menunggunya di luar Gedung Merah Putih KPK.
Nama Angga sebelumnya menjadi perhatian penyidik, karena diduga berperan sebagai penghubung dalam pengondisian hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Angga diduga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Bobby dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara yang sedang disidik.
"Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengondisian hasil audit atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang berujung pada perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta Augus Dwianggara alias Angga (AGG), Bupati Muara Enim Edison (EDS), Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK), serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH).
Penyidikan bermula dari temuan audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim yang melebihi batas materialitas. KPK menduga hasil audit tersebut kemudian diupayakan untuk diubah melalui pemberian uang kepada pihak-pihak yang memiliki peran dalam proses pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 3Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 6Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Real Sociedad vs Bournemouth di Liga Europa 2026/27: Skor, H2H, Susunan Pemain
- 9Dana Reses dari Fee Percepatan Haji, BAP Gus Alex Ungkap Permintaan Pimpinan Komisi VIII
- 10PAN Potong Gaji Anggota Dewan, Rp8 Miliar Terkumpul untuk Bantu Korban Bencana







