Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik, Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut diambil setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penerbitan tiga Sprindik sekaligus menegaskan status hukum Febrie tetap sebagai tersangka sebagaimana telah ditetapkan penyidik Kortastipidkor Polri.
"Pertama, Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT Krakatau Steel. Kedua, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri sebagaimana laporan yang kami terima dari penyidik Polri," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan, sejak Sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penuh penyidik Kejaksaan Agung.
Meski demikian, proses penyidikan akan tetap dilakukan secara sinergis dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk dalam aspek supervisi.
"Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri serta KPK. Mitra kami di Komisi III DPR juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp219,7 Miliar
Untuk mempercepat penanganan perkara, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan penyidik.
Menurut Anang, sebagian besar anggota tim merupakan penyidik yang pernah bertugas di KPK sehingga memiliki pengalaman menangani perkara tindak pidana korupsi.
Tim tersebut akan menangani tiga perkara yang kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, perkara proyek PLTU PLN yang mengalami blackout, serta perkara PT Asabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi









