Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro Senilai Rp219,7 Miliar

AKURAT.CO Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang 90 unit Apartemen South Hills, yang merupakan barang rampasan negara milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Lelang tersebut ditargetkan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp219,7 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan lelang akan digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction open bidding).
"Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 unit Apartemen South Hills akan dilaksanakan pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui sistem e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server," kata Anang dalam keterangan resmi tertulis kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Lelang Kapal Barang Bukti Tambang Ilegal, Pemilik Diberi Waktu Klaim
Anang menjelaskan, lelang dilaksanakan melalui situs lelang.go.id dan difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV yang berlokasi di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Senen, Jakarta Pusat.
Aset yang dilelang berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara atas nama Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dasar hukum perampasan aset itu berasal dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Bank Raya Gelar Lelang Raya Poin, Ajak Masyarakat Aktif Transaksi di Aplikasi Raya
Untuk memberikan informasi kepada calon peserta, BPA Kejaksaan akan menggelar sosialisasi tata cara mengikuti lelang secara daring melalui aplikasi Zoom dalam dua sesi, yakni pada 17 Juli 2026 dan 24 Juli 2026, masing-masing pukul 09.00-11.00 WIB.
Selain itu, calon peserta juga diberi kesempatan melakukan aanwijzing atau peninjauan langsung terhadap objek lelang di Apartemen South Hills pada 20 hingga 22 Juli 2026 pukul 10.00-14.00 WIB. Penjualan dilakukan dengan kondisi as is, sehingga seluruh risiko dan kondisi fisik maupun nonfisik menjadi tanggung jawab pembeli.
"Total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujar Anang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







