Habiburokhman Cecar Kejari Karo: Bangun Narasi Sesat Seolah Komisi III DPR Intervensi Kasus Amsal Sitepu

AKURAT.CO Rapat Komisi III DPR memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti dugaan kesalahan fatal sekaligus narasi sesat yang dibangun Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam kasus videografer, Amsal Christy Sitepu.
Dalam rapat tersebut, dia secara langsung mengonfrontasi Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, terkait surat resmi kejaksaan yang menyebut Komisi III DPR mengintervensi pengadilan, dan dinilai bermasalah dan berpotensi menyesatkan publik.
"Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi," tegas Habiburokhman dalam rapat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Dia kemudian meminta dua dokumen, yakni putusan pengadilan dan surat kejaksaan untuk ditampilkan berdampingan untuk memperlihatkan perbedaan mendasar. Dalam putusan Pengadilan Negeri Medan, jelas disebutkan penangguhan penahanan terhadap Amsal. Namun, surat dari kejaksaan justru menyebut 'pengalihan penahanan'.
"Ini kan dua hal yang berbeda," kata Habiburokhman sambil menunjuk layar.
Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut aspek hukum yang berbeda dalam KUHAP. Hal ini kemudian diakui langsung oleh Kejari Karo sebagai kesalahan.
"Izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah," ujar Danke Rajagukguk.
Pengakuan itu langsung ditanggapi tajam oleh Habiburokhman. "Salah ya, Bu? Salah sengaja atau apa?" cecarnya.
Danke pun mengakui kesalahan tersebut berasal dari kekeliruan pengetikan, meski dia tetap menandatangani surat tersebut. "Memang salah yang mengetik, pimpinan," jawabnya.
Baca Juga: Komisi III DPR: TGPF Tak Diperlukan dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Habiburokhman tak berhenti di situ. Dia mempertanyakan bagaimana surat sepenting itu bisa lolos tanpa pengecekan dari pimpinan. "Ibu tanda tangan nggak cek? Kan Ibu Kajari, pasti paham dua hal itu berbeda," ujarnya.
Selain soal substansi surat, Komisi III DPR juga menyoroti lambannya eksekusi pembebasan Amsal dari Rutan Tanjung Gusta, meski sudah ada penetapan dari pengadilan. Menurutnya, kebebasan seseorang adalah hak fundamental yang tidak boleh ditunda.
"Kalau soal kemerdekaan itu prinsip. Jangan satu jam, lima menit saja kalau haknya sudah ada harus dilaksanakan," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH








