Penjelasan HD Arjuna Terkait Status Kepemilikan Lahan Club de Arjuna yang Diklaim Sepihak

AKURAT.CO PT HD Arjuna menyampaikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat.
Perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan, ketiga SHGB tersebut hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan. Ia menjelaskan, perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada tahun 2008.
"Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna," kata Helmi, dalam keterangan yang diterima Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki legalitas sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. Helmi juga menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait sengketa lahan tersebut.
Baca Juga: PP 18/2021 Perkuat Kepastian Hukum Sengketa Lahan di Kawasan Industri Cikarang Barat
Menanggapi klaim dari pihak yang mengatasnamakan ahli waris, Helmi menyebut perusahaan memiliki pandangan berbeda berdasarkan data administrasi pertanahan yang dimiliki.
"Pada buku administrasi kelurahan, nomor girik itu tercatat menggunakan tinta merah. Berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam," jelasnya.
PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta yang terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.
Menurut perusahaan, persidangan tersebut turut mengungkap sejumlah keterangan mengenai dokumen yang menjadi objek sengketa, termasuk adanya perbedaan data luas lahan serta beberapa dokumen yang dijadikan dasar klaim.
Meski demikian, Helmi menyampaikan bahwa majelis hakim dalam perkara tersebut menilai persoalan dimaksud merupakan ranah perdata sehingga penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
Baca Juga: OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo
Terkait adanya pihak-pihak yang berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan organisasi kemasyarakatan tertentu, perusahaan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dengan demikian, adanya pihak-pihak yang saat ini berada di lokasi Club de Arjuna dan mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum Ormas GRIB Jaya, perusahaan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum serta mekanisme hukum yang berlaku," terangnya.
Selain itu, Helmi juga menjelaskan dalam upaya memperoleh perlindungan hukum telah ditempuh langkah hukum melalui dua laporan kepolisian.
Laporan pertama dibuat oleh Antonius Tony Riyanto, selaku kuasa pemilik lahan, di Polres Jakarta Barat pada 12 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/165/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA.
Sementara laporan kedua diajukan Sonny Surya Saputra, selaku kuasa pengelola Club de Arjuna, kepada Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026 dengan Nomor LP/B/4691/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Verifikasi Lapangan Upaya Penyelesaian Sengketa Lahan 14 Hektare di Tangerang
PT HD Arjuna menegaskan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Untuk mendukung operasional, perusahaan menggunakan jasa perusahaan outsourcing di bidang pemeliharaan gedung dan mesin, perawatan lapangan, kebersihan, serta pengamanan.
Perusahaan juga membantah anggapan bahwa operasional Club de Arjuna memperoleh perlindungan dari institusi tertentu.
"Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," kata Helmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








