OCI Dorong Penyelesaian Humanis Sengketa Lahan Transad di Nagekeo

AKURAT.CO Ordinariat Castrensis Indonesia (OCI) mendorong penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat transmigrasi Angkatan Darat (Transad) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pendekatan dialogis, humanis, dan non-litigasi.
Dorongan tersebut tertuang dalam surat resmi OCI Nomor 28/OCI/IV/2026 sebagai respons atas permohonan pendampingan pastoral dari JPIC OFM Indonesia.
Surat itu ditujukan kepada Koordinator JPIC OFM Indonesia, Romo Yohanes Kristo Tara, OFM, SH.
Wakil Uskup OCI, Romo Yoseph Maria Marcelinus Bintoro, Pr, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam sengketa agraria, namun memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna mendorong penyelesaian konflik secara konstruktif dan berkeadilan.
OCI menjelaskan, lahan yang ditempati masyarakat Transad berstatus hak pakai yang bersumber dari kebijakan pemerintah daerah dan otoritas militer pada akhir 1970-an hingga 1980.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terkait status hukum terkini, termasuk kemungkinan perubahan status menjadi Barang Milik Negara atau berada di bawah kewenangan Kementerian Pertahanan.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah identifikasi dan verifikasi status hukum tanah secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan kebijakan,” demikian salah satu poin rekomendasi OCI, Minggu (3/5/2026).
Selain aspek legal, OCI juga menekankan pentingnya verifikasi kondisi faktual di lapangan, termasuk status para penghuni—apakah masih purnawirawan TNI—serta kepatuhan terhadap kewajiban administratif seperti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Dapur MBG Unhas Jadi Model Ideal Integrasi Riset dan Implementasi Program Pemerintah
Dalam upaya penyelesaian, OCI mendorong jalur mediasi lintas lembaga, dimulai dari Mabes TNI AD, kemudian Kementerian Pertahanan, hingga Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan jika diperlukan.
Di sisi lain, masyarakat Transad juga didorong menempuh jalur administratif dengan mengajukan surat keberatan resmi kepada Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan instansi terkait.
Jika tidak mendapat respons, langkah tersebut dapat diulang sebelum mempertimbangkan jalur hukum, seperti gugatan bersama (class action), sebagai opsi terakhir.
Secara hukum, OCI menilai posisi masyarakat Transad memang terbatas karena hanya memiliki hak pakai.
Namun secara sosial, mereka memiliki keterikatan historis dan emosional yang kuat dengan TNI AD, mengingat sebagian besar merupakan purnawirawan atau bagian dari program pembinaan prapensiun.
Atas dasar itu, OCI mendorong penyelesaian berbasis musyawarah dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Beberapa opsi yang diusulkan antara lain pemberian masa tinggal hingga generasi kedua, izin pengelolaan lahan yang belum dimanfaatkan, serta jaminan tidak adanya tindakan intimidatif selama proses berlangsung.
OCI menegaskan bahwa pendekatan ini tidak mengesampingkan aspek hukum, melainkan mencari titik temu yang adil dan bermartabat bagi semua pihak, khususnya masyarakat yang telah tinggal di kawasan tersebut selama puluhan tahun.
Dalam dokumen tersebut juga disebutkan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait pemberian hak pakai tanah kepada Kodam Udayana, serta surat keputusan penempatan pemukim purnawirawan TNI yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Transad di wilayah tersebut.
Baca Juga: Dorong Jakarta Menuju Global City, Antam dan MCorp Hadirkan JAKMW 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah








