Akurat

TNI: Pembubaran Aksi Bermuatan Simbol GAM Dilakukan Humanis dan Sesuai Hukum

Oktaviani | 27 Desember 2025, 14:22 WIB
TNI: Pembubaran Aksi Bermuatan Simbol GAM Dilakukan Humanis dan Sesuai Hukum

AKURAT.CO Markas Besar TNI menegaskan bahwa tindakan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah dilakukan secara terukur, persuasif, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menanggapi beredarnya berbagai narasi di ruang publik terkait peristiwa tersebut.

Menurut Freddy, aparat TNI dari Korem 011/Lilawangsa mengambil langkah pembubaran karena dalam aksi tersebut ditemukan pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Ia menegaskan, simbol bulan bintang tidak dapat ditoleransi karena selama ini dilekatkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Larangan tersebut jelas memiliki dasar hukum, mulai dari KUHP, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan, rangkaian kejadian bermula sejak Kamis pagi (25/12/2025) hingga Jumat dini hari, ketika sekelompok orang melakukan konvoi dan aksi demonstrasi di wilayah Kota Lhokseumawe.

Dalam aksi itu, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang sambil melontarkan teriakan yang dinilai berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah kondisi Aceh yang masih fokus pada pemulihan pascabencana.

Baca Juga: Simbol Separatisme Masih Ada, Pengibaran Bendera GAM Tak Boleh Dinormalisasi

Mendapat laporan tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran langsung berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.

Personel TNI dari Korem dan Kodim setempat bersama aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk meredam situasi.

Freddy menekankan bahwa aparat lebih dahulu mengedepankan pendekatan dialog dengan mengimbau massa agar menghentikan aksi dan menyerahkan atribut yang dibawa.

Namun, karena imbauan tersebut tidak direspons, aparat akhirnya melakukan pembubaran secara terbatas dengan mengamankan bendera demi mencegah eskalasi yang lebih luas.

Dalam proses penertiban tersebut, sempat terjadi ketegangan verbal.

Saat pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi, aparat menemukan sepucuk pistol jenis Colt M1911 lengkap dengan amunisi, magasin, serta senjata tajam berupa rencong.

Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk menjalani proses hukum.

Koordinator aksi sendiri, lanjut Freddy, menyatakan insiden tersebut terjadi akibat kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara damai bersama aparat di lapangan.

TNI juga menyoroti maraknya video dan konten di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak akurat dan cenderung menyudutkan institusi TNI.

Freddy mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.

“TNI sangat menyayangkan adanya informasi menyesatkan yang tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi memecah belah masyarakat,” katanya.

Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan unsur keamanan lainnya memastikan akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.

“Komitmen TNI jelas, menjaga Aceh tetap aman, damai, dan utuh dalam bingkai NKRI,” pungkas Freddy.

Baca Juga: TB Hasanuddin: Pengibaran Bendera GAM Gejala Sosial, Harus Disikapi Bijak dan Persuasif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.