DPR Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal dalam Kasus Penyekapan Perempuan

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, meminta proses hukum terhadap tersangka dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal.
Nasir mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap tersangka setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, penangkapan tersebut menunjukkan komitmen aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan," kata Nasir dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
Baca Juga: Kemenkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi di Daerah Terpencil
Karena itu, korban harus memperoleh pendampingan secara menyeluruh, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga perlindungan hukum selama proses peradilan berlangsung.
"Negara memiliki kewajiban memastikan korban mendapatkan pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses hukum berjalan," ujarnya.
Nasir juga meminta penyidik mengusut kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
"Apabila ditemukan korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.
"Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka serius dan kerusakan pada beberapa organ tubuh akibat kekerasan yang dialaminya.
Taufik Hidayat ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026).
Hingga kini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Baca Juga: 4 Cara Melepas Penat Setelah Seharian Beraktivitas, Bantu Tubuh dan Pikiran Kembali Segar!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK










