Polisi Dalami Motif Pembawa Molotov Saat Demo DPR, Ngaku Ikut Aksi dari Medsos

AKURAT.CO Polda Metro Jaya terus mendalami kasus pria berinisial ANH (24) yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan ANH datang ke kawasan parlemen setelah melihat ajakan demonstrasi yang beredar di media sosial.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka ANH datang menuju kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga: Dua Pria Pembawa Molotov Saat Demo DPR Ditetapkan sebagai Tersangka
Meski demikian, polisi menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada pengakuan tersebut. Penyidik masih menelusuri alasan tersangka membawa botol yang diduga dirakit sebagai bom molotov ke lokasi aksi.
Selain itu, aparat juga sedang mengusut asal-usul pembuatan barang bukti yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
"Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka," ujarnya.
Selain mengungkap motif, penyidik juga fokus menelusuri sumber bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov tersebut. Polisi juga mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain.
Baca Juga: Demo Aliansi Mahasiswa
Sebelumnya, ANH diamankan aparat saat berlangsungnya aksi demonstrasi di kawasan DPR RI. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian meningkatkan status ANH menjadi tersangka dan melanjutkan proses hukum guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menimbulkan tindakan anarkis atau mengancam keselamatan publik dalam pelaksanaan demonstrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 6Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








