Hakim Harus Junjung Tinggi Asas Due Process of Law dalam Kasus Chromebook Nadiem Makarim

AKURAT.CO Majelis hakim harus menjunjung asas due process of law, dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (LKBH STHI) Jakarta, Raden Yudi Anton Rikmadani, menekankan asas due process of law mengharuskan setiap orang diproses melalui mekanisme hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Majelis hakim harus memeriksa perkara ini secara cermat dan independen. Putusan harus didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan pada persepsi atau tekanan opini publik," kata Yudi saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Nadiem Makarim Tak Tepat Diselesaikan Lewat Abolisi atau Amnesti
Dalam perkara pidana, jaksa penuntut umum memikul beban pembuktian untuk membuktikan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Jika jaksa telah menghadirkan saksi, ahli, dokumen, dan alat bukti lainnya, lanjut Yudi, maka tugas hakim adalah menilai apakah pembuktian tersebut memenuhi standar 'terbukti secara sah dan meyakinkan'.
"Dalam perspektif due process of law, setiap alat bukti harus diuji secara terbuka di persidangan. Hakim kemudian menilai secara objektif apakah unsur-unsur delik benar-benar terpenuhi," ujarnya.
Yudi juga menilai bantahan yang disampaikan Nadiem terhadap tuntutan jaksa merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan. Namun, dia menegaskan bahwa pembelaan tersebut harus diuji dengan keseluruhan fakta persidangan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Berpeluang dapat Abolisi-Amnesti, Tapi Sulit Terjadi
"Pada akhirnya, hakim harus menilai apakah bantahan terdakwa mampu menggugurkan pembuktian yang telah diajukan jaksa. Di situlah esensi due process of law, yakni memastikan putusan lahir dari proses yang adil dan berdasarkan hukum," kata Yudi.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Jaksa menilai terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, sedangkan Nadiem membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia






