Pakar Hukum: Kasus Nadiem Makarim Tak Tepat Diselesaikan Lewat Abolisi atau Amnesti

AKURAT.CO Kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dinilaitidak tepat diselesaikan melalui jalur abolisi maupun amnesti.
Proses hukum terhadap Nadiem harus berjalan sebagaimana penanganan perkara tindak pidana korupsi lainnya, tanpa campur tangan kekuasaan maupun tekanan opini publik.
"Menurut saya kasus Nadiem tidak dapat diselesaikan secara abolisi atau amnesti, proses hukum Nadiem akan berjalan normal saja seperti tindak pidana korupsi lainnya," kata Pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, saat dihubungi Akurat.co, Minggu (17/5/2026).
Baca Juga: Nadiem Makarim Berpeluang dapat Abolisi-Amnesti, Tapi Sulit Terjadi
Dia menilai, konstruksi hukum dalam perkara tersebut sudah cukup jelas sehingga proses pembuktiannya harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hudi juga menyinggung munculnya berbagai narasi di ruang publik terkait kasus tersebut. Salah satunya mengenai pemberitaan awal yang menyebut adanya pengakuan penyerahan uang kepada mantan presiden, meski isu itu belakangan tidak lagi ramai dibahas.
Maka dari itu, dia menyarankan Presiden Prabowo Subianto, untuk tidak memberikan intervensi pemberian abolisi atau amnesti kepada Nadien Makarim. "Presiden seyogyanya tidak ikut campur dalam kasus ini, biarkan berjalan normal saja," ujarnya.
Menurut dia, independensi hakim menjadi hal penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan objektif dan adil.
"Hakim dalam memutus perkara juga harus obyektif dan independent tidak boleh ada intervensi dari orang-orang tertentu, kekuatan politik, kekuasaan dan opini publik sehingga dalam hal ini hakim harus benar-benar netral," tuturnya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Wacana Amnesti atau Abolisi untuk Nadiem Makarim Masih Terlalu Dini
Amnesti merupakan penghapusan hukuman yang pada prinsipnya diberikan setelah adanya pengakuan bersalah. Sementara abolisi merupakan penghentian proses hukum yang menjadi hak prerogatif presiden.
Meski demikian, penggunaan hak prerogatif tersebut tidak diperlukan dalam perkara yang menjerat Nadiem.
"Amnesti itu adalah penghapus hukuman sehingga amnesti perlu ada pengakuan bersalah dulu, sedangkan abolisi adalah penghapusan proses hukum. Keduanya hak prerogatif presiden namun dalam hal kasus Nadiem saya pikir presiden tidak perlu menggunakan haknya agar proses hukum berjalan biasa saja," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen
- 10Marc Marquez Dibayangi 'Kutukan' Mandalika Jelang Tampil di MotoGP Indonesia







