KPK Segera Periksa Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengebut penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Setelah menetapkan empat tersangka, KPK memastikan dua tersangka baru dari kalangan swasta akan segera dipanggil untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik tengah menyusun agenda pemeriksaan terhadap para tersangka yang baru diumumkan.
"Tentu nanti penyidik juga akan segera menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada para tersangka tersebut," kata Budi, kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Meski demikian, Budi belum mengungkap kapan tepatnya dua tersangka baru itu akan diperiksa.
Baca Juga: Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang, KPK Terus Dalami Skandal Kuota Haji
Diketahui, dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Ismail merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), perusahaan travel haji dan umrah yang didirikan dan dikendalikan oleh Fuad Hasan Masyhur.
Sementara Asrul menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga berperan penting dalam pengisian kuota haji tambahan dan pemberian sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama untuk memperoleh alokasi kursi haji.
Gus Yaqut-Gus Alex Sudah Ditahan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Komisaris dan Karyawan Travel
Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 sejak 17 Maret 2026.
KPK menduga keduanya menyalahgunakan kebijakan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menduga komposisi tersebut diubah menjadi 50:50 melalui kebijakan Menteri Agama.
Dalam proses pengisian kuota tambahan, para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga diminta menyerahkan fee antara USD2.000 hingga USD5.000 per jemaah agar memperoleh percepatan pemberangkatan.
Baca Juga: DPR Soal WNI Ditangkap Polisi Saudi Karena Jual Kuota Haji Ilegal: Sudah Biasa, Sering Terulang
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.
KPK juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi kuota haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK








