KPK Periksa Eks Stafsus Menhub, Dalami Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta di DJKA

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Terbaru, penyidik memeriksa mantan staf khusus Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi, Robby Kurniawan, pada Selasa (5/5/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri dugaan aliran dana suap dari pihak swasta kepada pejabat di lingkungan DJKA.
“Dalam pelaksanaan proyek itu diduga ada fee dari pihak swasta kepada oknum di DJKA maupun kepada saudara SDW. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Robby diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sudewo. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengondisian proyek agar dimenangkan oleh pihak tertentu yang telah menyiapkan imbalan atau fee.
“Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW (Sudewo),” jelas Budi.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain guna mendalami proses pengadaan proyek di DJKA.
Baca Juga: Gibran Kecam Pelecehan Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo: Proses Hukum Harus Tegas dan Transparan
Penyidik mencurigai adanya pengaturan sejak tahap awal, termasuk penentuan pemenang tender.
Dugaan Pengaturan Tender
KPK kini menelusuri lebih jauh mekanisme pengadaan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Dugaan kuat mengarah pada praktik “plotting” atau pengaturan penyedia jasa tertentu agar memenangkan proyek.
Tak hanya itu, aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat terkait juga menjadi fokus penyidikan. KPK berupaya mengungkap siapa saja yang menerima dan terlibat dalam praktik tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.
Proyek infrastruktur tersebut diduga sarat praktik korupsi dengan pola pengondisian pemenang tender.
KPK menegaskan akan terus memeriksa berbagai pihak guna mengurai aliran dana serta mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









