Amsal Sitepu Lega, Komisi III DPR Tegaskan Putusan Bebas Tak Bisa Diganggu Gugat

AKURAT.CO Videografer asal Sumatera Utara yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengaku lega dan haru usai Komisi III DPR menegaskan putusan bebas atas dirinya tidak dapat diganggu gugat melalui upaya hukum lanjutan.
Dalam konferensi pers usai rapat bersama Komisi III DPR, Amsal tak henti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
"Saya enggak akan bisa berhenti mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III, pimpinan, dan seluruh anggota DPR RI," kata Amsal, Kamis (2/4/2026).
Dia mengaku, poin paling krusial baginya adalah penegasan bahwa putusan bebas tidak bisa diajukan banding atau kasasi. Menurutnya, hal itu mengakhiri kekhawatiran panjang yang dirasakan dirinya dan keluarga.
"Poin kelima itu sangat melegakan, Pak. Karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami. Ada kekhawatiran bagi saya, istri saya, dan keluarga," ungkapnya.
Dengan nada emosional, Amsal bahkan menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan bagi pekerja kreatif seperti dirinya. "Hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia, kita menang! Merdeka!" tegasnya.
Baca Juga: Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Kejanggalan Kasus: Ditawari Proyek Kejari Karo sebelum Jadi Tersangka
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melontarkan sikap keras terhadap penanganan kasus Amsal Christy Sitepu, dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi tajam yang menyorot kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara tegas meminta dilakukan evaluasi menyeluruh hingga pengusutan dugaan intimidasi dan pelanggaran serius dalam proses hukum perkara tersebut.
Dalam poin akhir, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Amsal bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. "Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 2Link Live Score Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Skor dan Susunan Pemain Sekarang!
- 3Link Live Streaming Indonesia vs Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026, Nonton di Sini!
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Kalender Jawa 5 Oktober 2026: Watak Weton Senin Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 6Link Live Streaming Indonesia vs Thailand Final FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Berapa dan Tayang di Mana?
- 7Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 8Prediksi Skor Wales vs Denmark 5 Oktober 2026: Duel Ketat di Cardiff
- 9Presiden Prabowo: Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp52 Triliun dalam Dua Tahun
- 10Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Penyelamatan Uang Negara Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH








