KPK Alihkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan jenis penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis malam (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2026).
Menurut Budi, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga,” katanya.
Permohonan tersebut kemudian ditelaah oleh penyidik dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski dialihkan, KPK menegaskan bahwa status penahanan ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat.
“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi.
Baca Juga: Paparan Zat Karsinogenik Ancam Tentara Israel di Fasilitas Terdampak Serangan
KPK juga memastikan bahwa pengalihan penahanan tidak akan mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan dan penyelenggaraan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut diduga dibagi tidak sesuai aturan. Seharusnya, komposisi pembagian sekitar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya diduga dibagi masing-masing 50 persen.
Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya pungutan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel untuk memperoleh kuota tambahan. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah.
KPK turut menelusuri dugaan aliran dana dari praktik tersebut yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp622 miliar.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









