KPK Tahan Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan staf khusus Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026), Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan negara.
Dalam keterangannya, Gus Alex menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan berharap perkara ini dapat diungkap secara transparan.
“Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya. Terima kasih,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pertanyaan terkait substansi perkara disampaikan kepada penyidik KPK maupun kuasa hukumnya.
Selain itu, Gus Alex membantah adanya perintah dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengumpulan dana dalam kasus tersebut.
“Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya aliran dana kepada Yaqut. “Tidak ada, tidak ada,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Ishfah telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
“Saudara IAA sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar pukul 08.20 WIB,” jelasnya.
Baca Juga: Sinopsis Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa, Jadwal Tayang dan Daftar Pemain Lengkap
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Ishfah Abidal Aziz dan Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri telah lebih dahulu ditahan pada Kamis (12/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan kuota haji tambahan pada 2023–2024.
Kuota tersebut diduga diperjualbelikan dengan imbalan fee dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui harga paket.
KPK menduga kedua tersangka memiliki peran dalam pengaturan kuota tersebut, termasuk terkait aliran sejumlah dana.
Namun hingga kini, penyidik belum merinci total nilai dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Sementara itu, saat penahanannya, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak pernah menerima uang dari pengaturan kuota haji dan menyebut kebijakan yang diambilnya semata untuk kepentingan keselamatan jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK









