Akurat

Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu

Saeful Anwar | 13 Februari 2026, 14:04 WIB
Wagub Sulsel Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu

AKURAT.CO Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan balik Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur Pasal 437 KUHP.

Putri menyebut laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Partai Nasdem dari Dapil Sulsel.

Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.

Rusdi dan Eva lolos ke Senayan lantaran Partai Nasdem memperoleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang pindah ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

"Jabatan publik, biar pun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran," katanya, usai mendampingi sang klien membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Artahsasta menjelaskan, Fatmawati Rusdi -yang tidak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu- melaporkan Putri Dakka lewat pengacara Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, Putri Dakka dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp1,730 miliar.

Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel menetapkan Putri sebagai tersangka. Melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirim kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial.

"Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu," ujar Artahsasta.

Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, asal Palopo, yang terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju, terus melawan.

Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan.

Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.

Selain itu, Putri juga melaporkan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi.
Padahal faktanya Putri tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.

Tidak Tahu Proses Penyelidikan

Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026, setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulsel.

Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri pindah ke Jakarta.

Putri juga menyebut penyidik bernama Briptu Cakra Buana Jufri memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.

Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulsel dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi.

Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidikan Dihentikan

Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp2,202 miliar. Jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.

Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP.

Direktorat Reskrimum Polda Sulsel kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Setiadi Sulaksono.

"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri," ujar Putri.

Kerja Sama Bisnis

Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.

Pembagian keuntungan sebesar Rp2,202 miliar telah ditransfer Putri ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati.

Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX. Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.

Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti Ayon Safruddin dan Fatah Gunawan disebut sebagai gate keeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulsel yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim, yang merugian negara hingga Rp4 triliun.

Penyalahgunaan penjualan solar subsidi, yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), diduga melibatkan seorang penyelenggara negara dan 12 orang gate keeper. Antara lain Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fatah Gunawan, Moh Ibnu, Reski Rahmadani, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp60,4 miliar.

Tercatat ada setoran tunai sebesar Rp10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa rekening 12 gate keeper yang diduga digunakan menampung dana hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat masuk untuk mengusut.

Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat Sugeng Teguh Santoso, yang berdasarkan penelusuran diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor, satu partai dengan Rusdi Masse.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
S