Akurat

Kebutuhan Payung Hukum, RUU Perampasan Aset Sudah di Level Darurat Integritas

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 16 Februari 2026, 16:22 WIB
Kebutuhan Payung Hukum, RUU Perampasan Aset Sudah di Level Darurat Integritas

AKURAT.CO RUU Perampasan Aset dinilai telah berada pada level darurat integritas dan menjadi kebutuhan payung hukum yang sangat krusial.

Menurut pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, tanpa kehadiran Undang-Undang Perampasan Aset, negara kerap kesulitan mengejar hasil kejahatan dalam berbagai kondisi. Termasuk ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau aset telah berpindah tangan ke pihak ketiga dengan modus hubungan keperdataan yang seolah-olah sah.

"Urgensinya RUU perampasan aset sangat krusial dan menjadi kebutuhan, serta berada dalam posisi yang dapat dikategorikan pada level darurat integritas," katanya, saat dihubungi Akurat.co, Senin (16/2/2026).

"Tanpa undang-undang ini negara sering kali kesulitan mengejar harta hasil kejahatan jika pelakunya meninggal dunia, melarikan diri, atau jika aset tersebut berada di tangan pihak ketiga. Yang modusnya dibuat ada hubungan keperataan atau seolah-olah pelaku dan penerima pura-pura tidak tahu kalau aset itu hasil kejahatan," jelas Azmi.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset menerapkan konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture yang memungkinkan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana penjara bagi pelakunya.

Baca Juga: Korupsi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi, Wapres Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset

Secara konstitusional, DPR dan pemerintah memiliki hak untuk menentukan skala prioritas melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Sedangkan secara yuridis formal, DPR juga dapat menunda pembahasan dengan berbagai alasan seperti kebutuhan harmonisasi, sinkronisasi dengan undang-undang lain seperti UU Polri, UU Hakim, atau menerapkan prinsip carry over jika masa sidang berakhir.

Namun demikian, Azmi menilai penundaan RUU Perampasan Aset akan sulit diterima publik bila dikaitkan dengan kebutuhan hukum yang mendesak, baik secara sosiologis, yuridis maupun moral.

"Jika dikaitkan kembali dengan mendesaknya kebutuhan hukum baik secara sosiologis, yuridis dan moral, penundaan RUU ini sulit diterima publik. Menunda RUU Perampasan Aset dengan alasan mendahulukan RUU Polri atau RUU Jabatan Hakim akan dapat dianggap sebagai legal shielding atau upaya mencari celah untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu sebelum instrumen perampasan aset yang tegas terukur diberlakukan," terangnya.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset bersifat lintas institusi tanpa harus menunggu satu lembaga selesai berbenah secara internal. Namun, regulasi ini dapat menjadi alat utama untuk membantu momentum bersih-bersih rumah di internal penegak hukum, termasuk polisi, hakim, aparat hukum lainnya, sampai pengusaha yang curang.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM

Azmi juga mempertanyakan optimalisasi pengembalian aset tanpa kehadiran undang-undang tersebut. Saat ini, aparat penegak hukum masih bersandar pada pasal-pasal dalam UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU TPPU yang sangat bergantung pada pembuktian kesalahan orang atau in personam.

"Jika orangnya licin atau sistem pengawasannya reaktif, aset tersebut sering kali sudah disamarkan atau dipindahkan sebelum bisa disita oleh jaksa, polisi maupun KPK," ujarnya.

Berkaitan dengan RUU Polri dan RUU Jabatan Hakim yang diprioritaskan, Azmi menyatakan hal itu dapat dilihat dari dua aspek. Dari sisi objektif, sebuah lembaga penegak hukum yang bersih dan sejahtera merupakan prasyarat penegakan hukum yang amanah.

"Tanpa jaminan hidup layak, kewenangan besar akan cenderung menciptakan penyimpangan," katanya.

Namun dari sisi politis jika alasan tersebut digunakan untuk menunda RUU Perampasan Aset, maka dapat dipandang sebagai bentuk penghindaran prioritas.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Fokus Tutup Celah Hukum Kejahatan Ekonomi

"Jika dijadikan alasan untuk menunda RUU Perampasan Aset, maka ini adalah bentuk penghindaran prioritas. Atau cari alasan untuk amankan posisi aset bagi siapapun pemilik aset yang banyak terlebih dahulu terutama asetnya yang belum tercatat," demikian Azmi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.