Pakar: Jika Terbukti, Terdakwa Kasus eFishery Bisa Dijerat TPPU

AKURAT.CO Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai, terdakwa perkara dugaan penyimpangan di perusahaan rintisan (startup) eFishery berpotensi dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila unsur-unsurnya terbukti di persidangan.
Dalam keterangannya pada 14 Januari, Suparji menyebut terdapat tiga faktor yang perlu dibenahi untuk mengantisipasi pesatnya perkembangan teknologi yang belum sepenuhnya diimbangi regulasi dan penegakan hukum.
Ketiga faktor tersebut adalah peraturan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakat.
Menurutnya, dari sisi substansi, perlu dilakukan evaluasi terhadap kelemahan hukum dalam mengantisipasi kecanggihan modus kejahatan berbasis teknologi.
Ia pun mendukung adanya terobosan hukum oleh aparat, termasuk hakim, dalam mengadili pelaku yang memanfaatkan teknologi untuk menyamarkan tindak pidana.
“Berikan hukuman seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Terapkan Tindak Pidana Pencucian Uang, kalau perlu rampas aset-asetnya,” ujar Suparji.
Meski demikian, ia tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Namun, apabila dalam persidangan terbukti terjadi kejahatan yang berdampak luas terhadap perekonomian, ia menilai hakim layak menjatuhkan hukuman maksimal guna memberikan efek jera.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini 18 Februari 2026: Percintaan, Karier, Keuangan, dan Kesehatan!
Senada dengan itu, ahli digital forensik Ruby Alamsyah sebelumnya menyoroti ketidaksinkronan antara perkembangan teknologi dan regulasi.
Ia menilai banyak kejahatan di sektor keuangan, termasuk fintech dan startup seperti eFishery, dipicu oleh belum selarasnya aturan dengan dinamika teknologi digital.
“Digital forensik dapat membantu aparat penegak hukum menelusuri jejak elektronik, komunikasi internal, hingga perubahan data keuangan, sehingga menjadi dasar bagi jaksa untuk menyusun tuntutan maksimal,” ujarnya.
Sidang Hadirkan Saksi Nominee
Sementara itu, pada Kamis (12/2/2026), digelar sidang lanjutan perkara pidana pendiri eFishery, Gibran Chuzaefah dan pihak terkait, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni Muhammad Alpi Gandamanah dan Dewi Rismaniar.
Keduanya mengaku namanya dipinjam untuk dijadikan direktur pada sejumlah perseroan terbatas maupun CV yang dibentuk oleh Gibran dan rekan-rekannya.
Dalam persidangan, keduanya menyatakan tidak mengetahui detail kerja sama dengan PT Multidaya Teknologi Nusantara maupun kondisi keuangan perusahaan.
Mereka juga mengaku tidak memahami aktivitas usaha yang tercatat atas nama mereka.
Muhammad Alpi Gandamanah turut menyebut nama Gresa Palma Gunawan, yang disebut sebagai pihak pertama yang menghubunginya untuk meminjam namanya dalam pendirian perusahaan.
Atas peminjaman nama tersebut, para saksi mengaku menerima imbalan berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Terpisah, kuasa hukum PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Andi F. Simangunsong, menegaskan, pentingnya mengungkap secara terang modus yang diduga dilakukan, mulai dari pendirian badan usaha hingga perekrutan nominee.
“Sangat disayangkan, para pemegang saham terkelabui. Bertahun-tahun komisaris dan pemegang saham disajikan data keuangan yang tidak benar. Tindakan ini dilakukan secara tertutup dan rapi, hingga akhirnya terungkap pada akhir 2024,” ujarnya.
Baca Juga: Kunjungan Prabowo di AS Harus Bawa Dampak Nyata bagi Masyarakat
Andi menilai pola tersebut berpotensi mengganggu iklim investasi di sektor startup lokal. Ia menyinggung sejumlah kasus lain yang menjadi sorotan investor asing.
“Persidangan ini penting untuk mengembalikan kepercayaan investor terhadap startup lokal. Kita harus menunjukkan keseriusan penegakan hukum agar kepercayaan itu bisa terbangun kembali,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










