Akurat

Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi

Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto | 19 Februari 2026, 23:55 WIB
Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi

AKURAT.CO Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan keprihatinan atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke dalam ranah penegakan hukum.

Fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penanganan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, menyoroti maraknya narasi yang disebarkan secara masif di media sosial untuk membela kepentingan tertentu, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.

Menurut Arifin, perkembangan media sosial dan ekonomi digital dalam 12 tahun terakhir telah bertransformasi menjadi industri yang bersifat transaksional—mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik—dan kini merambah ke wilayah penegakan hukum.

“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).

Soroti Kasus Korupsi di Sektor Strategis

Arifin mencontohkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina dan sektor komunikasi digital.

Ia menilai sejumlah perkara korupsi kerap dibungkus dalam skema bisnis yang tampak wajar secara matematis, namun menyimpan potensi ketergantungan negara terhadap pihak tertentu.

“Korupsi pasti bungkusnya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya anomali dalam pengelolaan sektor migas, termasuk posisi Pertamina sebagai pemain dominan yang dinilai masih mengalami kekurangan infrastruktur pendukung—sesuatu yang menurutnya tidak seharusnya terjadi jika dikelola secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp231,7 Miliar untuk Revitalisasi 746 Sekolah di Wilayah Bencana Sumatera

Arifin menilai para pelaku industri buzzer memahami isu yang mereka angkat, namun tetap menyebarkan narasi yang menguntungkan klien karena adanya transaksi ekonomi di baliknya.

Pola yang digunakan adalah penyebaran konten secara masif dan acak, dengan harapan sebagian kecil menjadi viral dan membentuk opini publik.

“Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang,” tegasnya.

Karena itu, KAKI menekankan pentingnya peran media arus utama, aktivis, serta masyarakat dalam menangkal informasi yang menyesatkan dan propaganda digital yang berpotensi mengaburkan substansi perkara hukum.

Arifin menegaskan, penanganan kasus korupsi harus tetap berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terdistorsi oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital.

“Penanganan korupsi harus berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terganggu oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.