Praktik Buzzer dalam Penegakan Hukum Ganggu Penanganan Kasus Korupsi

AKURAT.CO Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyuarakan keprihatinan atas masuknya praktik buzzer dan industri propaganda digital ke dalam ranah penegakan hukum.
Fenomena tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penanganan kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, menyoroti maraknya narasi yang disebarkan secara masif di media sosial untuk membela kepentingan tertentu, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara.
Menurut Arifin, perkembangan media sosial dan ekonomi digital dalam 12 tahun terakhir telah bertransformasi menjadi industri yang bersifat transaksional—mulai dari iklan, kampanye, hingga pembentukan opini publik—dan kini merambah ke wilayah penegakan hukum.
“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya saat ditemui di DPR RI, Rabu (18/2/2026).
Soroti Kasus Korupsi di Sektor Strategis
Arifin mencontohkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pertamina dan sektor komunikasi digital.
Ia menilai sejumlah perkara korupsi kerap dibungkus dalam skema bisnis yang tampak wajar secara matematis, namun menyimpan potensi ketergantungan negara terhadap pihak tertentu.
“Korupsi pasti bungkusnya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya anomali dalam pengelolaan sektor migas, termasuk posisi Pertamina sebagai pemain dominan yang dinilai masih mengalami kekurangan infrastruktur pendukung—sesuatu yang menurutnya tidak seharusnya terjadi jika dikelola secara profesional dan transparan.
Baca Juga: Kemendikdasmen Gelontorkan Rp231,7 Miliar untuk Revitalisasi 746 Sekolah di Wilayah Bencana Sumatera
Arifin menilai para pelaku industri buzzer memahami isu yang mereka angkat, namun tetap menyebarkan narasi yang menguntungkan klien karena adanya transaksi ekonomi di baliknya.
Pola yang digunakan adalah penyebaran konten secara masif dan acak, dengan harapan sebagian kecil menjadi viral dan membentuk opini publik.
“Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang,” tegasnya.
Karena itu, KAKI menekankan pentingnya peran media arus utama, aktivis, serta masyarakat dalam menangkal informasi yang menyesatkan dan propaganda digital yang berpotensi mengaburkan substansi perkara hukum.
Arifin menegaskan, penanganan kasus korupsi harus tetap berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terdistorsi oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital.
“Penanganan korupsi harus berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terganggu oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








