Akurat

Pledoi, Riva Siahaan Tegaskan Kinerjanya di Pertamina Diaudit dan Diawasi Lembaga Negara

Wahyu SK | 20 Februari 2026, 23:55 WIB
Pledoi, Riva Siahaan Tegaskan Kinerjanya di Pertamina Diaudit dan Diawasi Lembaga Negara

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Riva memulai dengan menguraikan perjalanan karier di Pertamina serta kinerja perusahaan selama masa kepemimpinannya.

Riva menjelaskan bahwa sejak bergabung di Pertamina pada 2008, ia meniti karier dari berbagai posisi operasional hingga dipercaya memimpin Pertamina Patra Niaga. Ia menegaskan bahwa sepanjang masa pengabdiannya, prinsip yang dipegang adalah integritas, serta upaya memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan dan negara.

Dalam pledoi tersebut, Riva menyebut Pertamina Patra Niaga mencatat laba USD1,639 miliar pada 2023, yang disebut sebagai pencapaian tertinggi sepanjang sejarah perusahaan. Sekitar 80 persen laba tersebut berasal dari Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga yang dipimpinnya bersama Maya Kusmaya.

Tak hanya itu, Riva juga menyinggung kontribusi perusahaan kepada negara. Melalui PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga telah menyetorkan dividen kepada negara sebesar Rp1,6 triliun pada 2022, Rp10,5 triliun pada 2023 dan Rp7 triliun di tahun 2024.

Menurutnya, angka-angka itu menunjukkan bahwa kinerja perusahaan pada periode tersebut berada dalam kondisi yang kuat dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Hamdan Zoelva: Isu BBM Oplosan Pertamina Tidak Sesuai Dakwaan

Selain kinerja finansial, Riva juga menguraikan berbagai program penugasan pemerintah yang dijalankan perusahaan, seperti pembangunan SPBU BBM Satu Harga di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta pengembangan SPBU Nelayan di berbagai daerah.

"Program-program tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung pemerataan energi dan penguatan sektor ekonomi masyarakat," katanya.

Riva menegaskan bahwa seluruh kinerja tersebut diaudit oleh auditor eksternal serta diawasi lembaga negara. Menurutnya, fakta tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh dalam menilai kebijakan-kebijakan yang diambilnya selama menjabat.

Riva juga menyampaikan bahwa pledoi ini bukan dimaksudkan untuk mencari simpati, melainkan memberikan gambaran menyeluruh kepada Majelis Hakim mengenai konteks pekerjaan, tanggung jawab, serta hasil kerja yang telah dicapai perusahaan di bawah kepemimpinannya.

Riva, yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memastikan bahwa dirinya telah menjadi korban stigma dari narasi "bensin oplosan" yang dibangun di ruang publik. Padahal, nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.

Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang. Ia menyebut sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.

Baca Juga: Jaksa Tidak Dapat Buktikan Dakwaan terhadap Kerry Adrianto Riza di Kasus BBM Oplosan

"Mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang," katanya, saat membacakan pledoi.

Riva menambahkan bahwa narasi publik mengenai praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan Jaksa.

Sebaliknya, ia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar nonsubsidi di bawah harga referensi (bottom price), yang merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.

Kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar USD5,7 juta dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan.

Riva menyebut bahwa selama masa kepemimpinannya, Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK