Akurat

Yusril: Tak Ada Aparat Kebal Hukum, Bripda MS Harus Diproses Pidana!

Putri Dinda Permata Sari | 22 Februari 2026, 18:48 WIB
Yusril: Tak Ada Aparat Kebal Hukum, Bripda MS Harus Diproses Pidana!

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendesak agar proses pidana terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, dilakukan secara tegas dan transparan.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Yusril menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT (14), siswa madrasah tsanawiyah (MTs) yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Ia menegaskan insiden yang merenggut nyawa anak di bawah umur itu sangat disesalkan.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” katanya.

Menurut Yusril, tindakan yang diduga dilakukan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan.

Ia menekankan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap jiwa, termasuk anak-anak.

Baca Juga: Marak Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tertibkan 100 Titik Trotoar Setiap Hari

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Apresiasi Respons Cepat Polri

Yusril juga mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam merespons kasus tersebut. Ia menilai permohonan maaf yang disampaikan Mabes Polri menunjukkan sikap rendah hati sekaligus komitmen perbaikan institusi.

Ia menyebut Polres Tual telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kapolres Tual Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa status Bripda MS telah dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Kapolres menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

“Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun,” katanya.

Menurutnya, proses pidana ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas pembenahan menyeluruh di tubuh kepolisian, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu desakan agar reformasi internal kepolisian dipercepat guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.