Marak Parkir Liar, Pemprov Jakarta Tertibkan 100 Titik Trotoar Setiap Hari

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus memperketat penertiban parkir liar selama Ramadan 2026. Lonjakan aktivitas warga, pedagang takjil, hingga kendaraan yang parkir sembarangan, mengganggu ketertiban dan hak pejalan kaki.
Staf khusus Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengungkapkan penertiban parkir liar dilakukan setiap hari di seluruh wilayah Jakarta.
"Penertiban dilakukan harian, dengan rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta dan akan terus ditingkatkan," kata Chico kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Baca Juga: Oknum Dishub Diduga Terlibat dalam Parkir Liar di Cempaka Putih, Pemprov Diminta Tindak Tegas
Dia menegaskan, selama Ramadan fokus pengawasan diperluas ke sejumlah titik rawan. Trotoar yang kerap dijadikan tempat pedagang musiman dan kendaraan parkir liar yang nantinya akan ditertibkan.
"Khusus untuk Ramadan 2026, kami menargetkan penertiban di 19 titik trotoar di lima wilayah kota administrasi, termasuk pedagang takjil dan parkir liar yang mengganggu pejalan kaki," ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemprov Jakarta telah menunjuk pengelola parkir resmi yang berada di pasar tradisional dan jalur resmi. Perumda Pasar Jaya dan UPT Perparkiran Dinas Perhubungan menangani itu melalui skema yang terstruktur.
"Pengelolaan parkir resmi di pasar tradisional ditangani Perumda Pasar Jaya atau UPT Dishub dengan prioritas zona parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan," tuturnya.
Baca Juga: Parkir Liar Digulung DPRD Jakarta, Pramono Anung: Layak Ditindak
Demi memastikan penertiban berjalan konsisten, Pemprov Jakarta melakukan patroli gabungan lintas instansi yang dilakukan secara rutin. Apabila ditemukan pelanggaran maka penindakan tegas akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
"Pengawasan mencakup patroli gabungan dari Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI melakukan operasi rutin, termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar," pungkasnya.
Selain itu, Pemprov Jakarta juga membuka kanal pelaporan bagi masyarakat. Jika menemukan pelanggaran parkir liar atau gangguan di ruang publik warga dapat melapor melalui aplikasi JAKI dan Qlue.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







