Ketua MKMK Dilaporkan Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Hinca Pandjaitan: Tak Ada yang Kebal Hukum

AKURAT.CO Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi
Aduan tersebut antara lain mempersoalkan tindakan membuka absensi hakim konstitusi Anwar Usman, serta penolakan membuka substansi laporan yang disampaikan hakim konstitusi baru, Adies Kadir.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR sekaligus Kapoksi Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, menegaskan setiap pengaduan masyarakat terhadap pejabat publik, termasuk di lingkungan MKMK, harus dihormati dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: DPR: Pemilihan Hakim Konstitusi Hak Konstitusional, Bukan Ranah MKMK
"Kami kemarin sudah melakukan dialog itu dan saya kira itu tugas fungsi kami untuk mengingatkan semua pihak agar tetap di relnya. Bila ada pengaduan dari masyarakat dari MKMK ke MKMK, tentu harus direspons itu dengan baik karena itulah suara masyarakat," ujar Hinca kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Dia menekankan prinsip check and balance dalam sistem ketatanegaraan. Menurutnya, tidak ada pejabat publik yang berada di atas pengawasan.
"Tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, check and balance. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri," tegasnya.
Terkait dugaan Ketua MKMK bertindak di luar kewenangan, Hinca tidak memberikan penilaian langsung. Dia meminta publik merujuk pada aturan yang berlaku dan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Saya kira Anda tinggal lihat rule of the game-nya, mana do, mana don'ts, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca," katanya.
Dia menambahkan, ruang transparansi kini semakin terbuka dan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi kinerja pejabat publik. Karena itu, setiap laporan harus dijadikan momentum untuk memperjelas akuntabilitas, bukan dihindari.
Baca Juga: Habiburokhman: Pemilihan Hakim MK Oleh DPR Adalah Hak Konstitusional, Tidak Bisa Diintervensi MKMK
"Nah sekarang dia harus menjelaskan ke pada publik tentang laporan itu. Biarkan dia yang menjawab dan kita tunggu itu," pungkasnya.
Sebelumnya, kelompok Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna kepada MKMK pada 18 Februari 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara yang melibatkan Hakim Konstitusi Adies Kadir. Formasi menilai, Palguna melanggar Sata Harsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.
Mereka menyoroti sejumlah tindakan, mulai dari pernyataan publik yang dianggap tidak proporsional, pembukaan data absensi hakim, penggunaan narasi emosional dalam kapasitas resmi, hingga sikapnya terkait pemanggilan oleh DPR.
Selain itu, Formasi juga menyinggung rekam jejak integritas Palguna yang pernah diperiksa Dewan Etik dalam perkara suap yang melibatkan Patrialis Akbar sebagai bagian dari pertimbangan moral dalam laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









