Jokowi Bantah Tanda Tangan Revisi UU KPK, Hinca Pandjaitan: Tak Ada UU Dibahas Tanpa Pemerintah

AKURAT.CO Pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut tidak terlibat dalam proses revisi Undang-Undang (UU) KPK beberapa tahun lalu, menuai kritik dari Komisi III DPR selaku pembentuk UU.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menegaskan secara konstitusional, pembahasan dan pengesahan undang-undang tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pemerintah.
"Enggak ada undang-undang yang bisa dibahas dan diselesaikan sendirian oleh DPR. Pasti ada pemerintah di dalamnya," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Tak Ada Usulan Revisi UU KPK di DPR, Cucun Ahmad: Tetap Konsisten dengan UU yang Ada
Dia menjelaskan dalam setiap pembahasan RUU, presiden menunjuk menteri untuk mewakili pemerintah. Perwakilan tersebut hadir dalam rapat-rapat pembahasan, menyampaikan pandangan resmi, hingga menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna.
"Pemerintah itu mewakili presiden. Di paripurna disampaikan pandangannya dan sama-sama sepakat. Jadi tidak mungkin dibilang tidak terlibat," katanya.
Hinca juga menanggapi argumen bahwa Jokowi tidak menandatangani undang-undang tersebut. Menurutnya, secara hukum tata negara, undang-undang tetap berlaku setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani dalam jangka waktu tertentu.
"Ditandatangani atau tidak, undang-undang itu tetap berlaku. Jadi kalau alasannya tidak menandatangani berarti tidak ikut, itu keliru," tegasnya.
Baca Juga: Mensesneg: Tak Ada Rencana Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
Jika memang terdapat keberatan terhadap substansi revisi UU KPK, hal itu seharusnya disampaikan dalam tahapan pembahasan resmi, bukan setelah proses legislasi selesai. "Kalau soal isi kita bisa berdebat. Tapi menyatakan tidak ikut dalam prosesnya, itu berlebihan," pungkas Hinca.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Dia menyebut revisi UU KPK terjadi atas inisiatif DPR, dan menegaskan dirinya tidak menandatangani hasil revisi tersebut.
Revisi UU KPK pada 2019 lalu memang menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah dengan slogan 'Reformasi Dikorupsi' sebagai bentuk protes terhadap pengesahan aturan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan









