Kasus Hukuman Mati ABK di Batam, Komisi XIII DPR Desak Aparat Usut Peran Aktor Besar

AKURAT.CO Berbagai pihak terus menyoroti ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK), Fandi Ramadan, dalam kasus penyelundupan narkoba Kapal Sea Dragon yang terungkap di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Batam.
Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, mengingatkan agar proses peradilan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), kemanusiaan, dan akal sehat.
Dalam perkara tersebut, enam orang terdakwa, termasuk pekerja yang disebut baru beberapa hari direkrut sebagai ABK, terancam tuntutan pidana mati. Sementara itu, aktor intelektual dan pemilik modal di balik operasi tersebut dinilai belum tersentuh proses hukum.
Baca Juga: ABK Batam Terjerat Kasus Narkoba, Komisi III DPR Ingatkan Hukuman Mati Harus Opsi Terakhir
"Sulit untuk dicerna akal sehat kalau semua dituntut hukuman mati tanpa ada kejelasan peran. Apalagi kasus ini hanya menangkap ikan-ikan kecilnya. Kita tidak boleh terlampau mudah menjatuhkan hukuman mati apalagi tanpa melihat detail peristiwanya. Keadilan bukan hanya soal ketaatan aturan tapi ada kemanusiaan dan akal sehat," ujar Willy, Selasa (24/2/2026).
Politisi Partai NasDem itu menekankan pentingnya pemeriksaan komprehensif atas peran masing-masing terdakwa. Menurutnya, dalam satu peristiwa pidana, setiap orang memiliki tingkat keterlibatan berbeda yang harus diuji secara detail sebelum menjatuhkan vonis seberat hukuman mati.
Dia juga mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam jaringan tersebut, termasuk pemilik kapal dan pihak yang merekrut ABK.
"Ke mana pemilik Sea Dragon, pemilik MP North Star, otak di balik pemindahan barang di tengah laut, perekrut ABK. Ini mengungkapkan sisi gelap pelayaran yang sering kali digunakan mafia narkoba untuk merekrut tameng hidup bisnisnya. Apa pengadilan kita akan abai situasi gelap seperti ini? Saya kira tidak," tegasnya.
Willy mengingatkan, meskipun KUHP 2023 mengatur bahwa pidana mati tidak serta-merta langsung dieksekusi dan masih membuka ruang masa percobaan, penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku level bawah dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan narkotika.
"Lihat daftar terdakwanya, ada yang hanya buruh rendahan, yang lainnya adalah atasannya, atau rekrutan luar negeri. Namun semuanya dituntut dengan tuntutan yang sama. Ini perlu diuji perannya, dan dikejar aktor besarnya sampai tuntas. Jangan sampai jadi preseden ke depan," ujarnya.
Dia menambahkan, kondisi lembaga pemasyarakatan yang saat ini mayoritas diisi terpidana kasus narkoba menunjukkan bahwa penegakan hukum sering kali lebih keras terhadap pengguna dan perantara, sementara bandar besar relatif lebih jarang tersentuh.
Baca Juga: Komisi III DPR Kirim Sikap Resmi ke MA Terkait Putusan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan
"Lapas kita ini penuh dengan terpidana kasus narkoba. Begitu didetailkan, mayoritas adalah pengguna, perantara, dan sejenisnya. Hanya sedikit yang merupakan bandar besar. Momentum penangkapan Sea Dragon ini sangat baik untuk mengejar bandar-bandar besar narkoba," kata Willy.
Komisi XIII DPR akan terus memantau jalannya persidangan, agar prinsip keadilan substantif dan perlindungan HAM tetap terjaga. Dia berharap pengadilan mampu melihat perkara ini secara utuh, termasuk relasi kuasa dan kemungkinan eksploitasi terhadap pekerja rendahan.
"Komisi XIII akan terus pantau kasus ini. Saya berharap juga masyarakat yang memiliki informasi dan kemampuan baik dapat bersama-sama memantaunya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









