Akurat

ABK Batam Terjerat Kasus Narkoba, Komisi III DPR Ingatkan Hukuman Mati Harus Opsi Terakhir

Siti Nur Azzura | 23 Februari 2026, 17:15 WIB
ABK Batam Terjerat Kasus Narkoba, Komisi III DPR Ingatkan Hukuman Mati Harus Opsi Terakhir
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang diadili di Pengadilan Negeri Batam, harus dipertimbangkan secara sangat ketat sesuai paradigma KUHP baru.

Dia menyatakan hukuman mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 98 KUHP baru.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa konsep hukuman mati dalam KUHP baru jauh berbeda dengan KUHP lama," kata Habiburokhman, dalam konferensi pers usai rapat khusus Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2026).

Baca Juga: Komisi III DPR Kirim Sikap Resmi ke MA Terkait Putusan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan

Dia menjelaskan, KUHP baru menggeser pendekatan keadilan dari retributif menjadi substantif, rehabilitatif, dan restoratif. Karena itu, pidana mati harus diterapkan secara selektif dan proporsional.

Komisi III juga menyoroti ketentuan Pasal 54 Ayat 1 KUHP baru yang mewajibkan hakim mempertimbangkan bentuk kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

Habiburokhman mengatakan DPR menerima informasi bahwa Fandi bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat kriminal, dan sempat mengingatkan potensi pelanggaran di kapal tempatnya bekerja.

"Karena ini menyangkut nyawa manusia, kami melaksanakan rapat khusus dan hasilnya akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan ke pihak terkait, termasuk melalui Mahkamah Agung," tegasnya.

Baca Juga: 4,11 Juta Warga Terpapar Narkoba, BNN Bunyikan Alarm Darurat

Sebagai informasi, kasus Fandi Ramadan mencuat ke publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadapnya dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tempat aparat menemukan narkoba dalam jumlah besar.

Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, aparat menjerat sejumlah kru kapal setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Narkotika yang ditemukan di kapal tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap lintas wilayah. 

Nama Fandi Ramadan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengendali barang haram tersebut, melainkan ABK yang bertugas di kapal. Dalam persidangan terungkap posisi dan peran masing-masing kru, termasuk dugaan bahwa tidak semua awak kapal memiliki kendali atas muatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.