Akurat

Komisi III DPR Kirim Sikap Resmi ke MA Terkait Putusan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan

Siti Nur Azzura | 23 Februari 2026, 17:02 WIB
Komisi III DPR Kirim Sikap Resmi ke MA Terkait Putusan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers membahas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK). (Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari)

AKURAT.CO Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus di tengah jadwal reses, untuk membahas tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Rapat yang digelar itu membahas secara khusus tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dalam perkara narkotika, karena di kapal tempatnya bekerja ditemukan barang terlarang.

"Komisi III DPR RI baru saja melakukan rapat terkait kasus tuntutan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadan di Pengadilan Negeri Batam. Seperti yang kita tahu, Fandi Ramadan ini adalah anak buah kapal (ABK) yang di kapalnya terdapat narkoba, lalu dia sebagai ABK dituntut hukuman mati," ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Baca Juga: 4,11 Juta Warga Terpapar Narkoba, BNN Bunyikan Alarm Darurat

Pihaknya akan mengirimkan hasil rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri Batam, setelah rapat dinyatakan kuorum dan sah mengambil keputusan.

"Tadi rapat sudah kuorum sehingga pengambilan keputusan ini sah. Sesuai mekanisme, kami sampaikan ke pimpinan DPR untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait termasuk Pengadilan Negeri Batam," tuturnya.

Dalam sikap resminya, Komisi III menegaskan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan meminta majelis hakim mempertimbangkan paradigma KUHP baru, yang menekankan keadilan substantif serta menjadikan hukuman mati sebagai alternatif terakhir.

DPR juga mengingatkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan unsur kesalahan, sikap batin, serta riwayat hidup terdakwa. Langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR di bidang hukum dan peradilan, terutama dalam perkara yang berimplikasi pada hak hidup seseorang.

"Ini menyangkut nyawa manusia. Karena itu, kami merasa perlu menyampaikan sikap kelembagaan secara resmi," tutupnya.

Baca Juga: Whip Pink Viral, BNN Diminta Segera Tindak Tegas Dugaan Narkoba Jenis Baru

Sebagai informasi, kasus Fandi Ramadan mencuat ke publik setelah jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati terhadapnya dalam perkara narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal tempat aparat menemukan narkoba dalam jumlah besar.

Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, aparat menjerat sejumlah kru kapal setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Narkotika yang ditemukan di kapal tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap lintas wilayah. 

Nama Fandi Ramadan menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa dirinya bukan pemilik maupun pengendali barang haram tersebut, melainkan ABK yang bertugas di kapal. Dalam persidangan terungkap posisi dan peran masing-masing kru, termasuk dugaan bahwa tidak semua awak kapal memiliki kendali atas muatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.