Akurat

Evaluasi Kasus Tambang Nikel Harus Objektif dan Berbasis Fakta Hukum

Arief Rachman | 7 Februari 2026, 20:04 WIB
Evaluasi Kasus Tambang Nikel Harus Objektif dan Berbasis Fakta Hukum

AKURAT.CO Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch (IMEW), Ferdy Hasiman, meminta Indonesia Police Watch (IPW) bersikap netral dan objektif dalam menilai kasus hukum yang melibatkan perusahaan tambang nikel PT Alam Raya Abadi (ARA).

Ia menilai, tudingan yang disampaikan IPW berpotensi menimbulkan distorsi informasi jika tidak disertai verifikasi menyeluruh dan berimbang.

“Dalam industri tambang, setiap tuduhan harus berbasis data dan fakta hukum yang sah. Jangan sampai opini publik dibentuk melalui framing sepihak sebelum proses hukum berjalan tuntas,” kata Ferdy di Jakarta, dikutip Sabtu (7/2/2026).

Sebelumnya, IPW menyampaikan adanya dugaan praktik mafia dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT ARA, termasuk tudingan pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga dugaan perdagangan pengaruh di lingkungan kepolisian.

IPW juga menyoroti perubahan kepengurusan PT ARA yang diklaim terjadi tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, menurut Ferdy, informasi tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak dilepaskan dari rekam jejak manajemen lama perusahaan, khususnya Liu Xun, mantan Direktur Utama PT ARA yang telah diberhentikan melalui mekanisme RUPS yang sah dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pemberhentian Liu Xun dilakukan sesuai prosedur hukum. Justru yang perlu dicermati adalah rekam jejak Liu Xun yang memiliki risiko litigasi tinggi, baik di Indonesia maupun di Tiongkok,” tegas Ferdy.

Ferdy mengungkapkan, berdasarkan laporan Qichacha Technology Co., Ltd per 5 November 2025, Liu Xun tercatat terlibat dalam sedikitnya 45 perkara hukum, mayoritas sebagai tergugat, mulai dari sengketa utang, wanprestasi kredit perbankan, konflik saham, hingga pembekuan aset.

Di Tiongkok, Liu Xun juga diketahui telah dinyatakan bangkrut dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2021.

Baca Juga: Roehana Koeddoes Kiblat Jurnalis Perempuan Indonesia untuk Lebih Produktif dan Inspiratif

Selain itu, audit internal PT ARA periode 2019–2020 menemukan dugaan penggelapan dana sekitar USD15 juta atau setara Rp225 miliar, yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus, sehingga menimbulkan kewajiban pajak dan denda bagi perusahaan.

“Dengan rekam jejak seperti ini, sangat tidak logis jika ada anggapan Dirjen Minerba akan meloloskan RKAB atas nama Liu Xun. Sistem perizinan pertambangan kita sudah sangat ketat,” ujarnya.

Ferdy menegaskan bahwa proses penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM dilakukan melalui verifikasi berlapis, mulai dari kepemilikan IUP yang Clear and Clean (C&C), kepatuhan pajak, dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), jaminan reklamasi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan jika diperlukan.

“Tidak mungkin Dirjen Minerba dan Kementerian ESDM meloloskan RKAB berdasarkan dokumen palsu. Jika itu terjadi, konsekuensinya pidana. Faktanya, sudah ada beberapa pejabat Minerba yang dipenjara karena pelanggaran RKAB,” jelasnya.

Terkait tudingan IPW soal dugaan perdagangan pengaruh karena adanya purnawirawan jenderal Polri yang menjabat sebagai komisaris di PT ARA, Ferdy menilai kesimpulan tersebut terlalu dini dan tidak berdasar.

“Menempatkan mantan pejabat negara sebagai komisaris bukan kejahatan. Menyimpulkan itu sebagai mafia atau trading in influence tanpa bukti kuat adalah penilaian mentah yang berbahaya,” katanya.

Ferdy mengingatkan bahwa industri nikel nasional saat ini berada dalam fase penataan besar-besaran, mulai dari perizinan, kepemilikan, hingga kewajiban hilirisasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara.

“Framing sembarangan bisa merusak iklim investasi dan merugikan perusahaan yang sudah menanamkan modal besar. Jika ada pelanggaran, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa tekanan opini,” tandasnya.

Ia pun menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga pemantau seperti IPW agar tidak terkesan menjadi alat kepentingan tertentu.

“IPW harus menjaga marwahnya sebagai lembaga pengawas yang objektif. Jangan sampai publik bertanya-tanya, ada kepentingan siapa di balik isu ini,” pungkas Ferdy.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi MUI: Pilar Kesejukan, Selalu Hadir Saat Negara Sulit

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.