Akurat

Ahli: Pemberitaan dan Diskusi Akademik Bukan Obstruction of Justice

Herry Supriyatna | 31 Januari 2026, 06:39 WIB
Ahli: Pemberitaan dan Diskusi Akademik Bukan Obstruction of Justice

AKURAT.CO Penasihat Hukum Terdakwa Tian Bahtiar, H. Didi Supriyanto, S.H., M.H., menyatakan semakin yakin kliennya akan diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (onslag) dalam perkara dugaan Obstruction of Justice (OJ).

Keyakinan tersebut disampaikan usai persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026), yang menghadirkan dua ahli hukum pidana, baik dari Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.

Adapun dua ahli yang dihadirkan, yakni Prof. Dr. Agus Surono, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila yang diajukan JPU, serta Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa.

Menurut Didi Supriyanto, kedua ahli secara tegas menyampaikan pandangan hukum yang sejalan terkait penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menjadi dasar dakwaan Obstruction of Justice terhadap kliennya.

“Para ahli menegaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiel, yang mensyaratkan adanya dampak nyata dari perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan,” ujar Didi.

Prof. Agus Surono menjelaskan, dampak tersebut dapat berupa terhalanginya saksi atau ahli untuk memberikan keterangan, atau tertundanya proses persidangan.

Pandangan ini diperkuat oleh Dr. Chairul Huda yang menegaskan bahwa tanpa adanya akibat konkret, maka unsur Pasal 21 UU Tipikor tidak terpenuhi.

Baca Juga: KPK Duga Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri Dibiayai Uang Korupsi Bank BJB

Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa objek perintangan dalam Pasal 21 UU Tipikor haruslah tersangka, terdakwa, atau saksi.

“Jika dalam seluruh proses hukum tidak ada satu pun tersangka, terdakwa, atau saksi yang tercegah, terhalangi, atau gagal memberikan keterangan, maka tidak dapat disebut terjadi Obstruction of Justice,” tegasnya.

Dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, serta importasi gula, Didi menegaskan seluruh proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan telah berjalan normal dan berujung pada putusan pengadilan.

“Tidak ada satu pun pihak yang terhalangi memberikan keterangan. Fakta ini secara terang-benderang membantah dakwaan OJ,” ujarnya.

Selain itu, Dr. Chairul Huda dalam persidangan juga menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan perbuatan dilakukan secara melawan hukum, antara lain dengan membantu tersangka menghindari pemeriksaan, membohongi aparator penegak hukum, menggunakan kekerasan atau intimidasi, memberikan janji keuntungan kepada saksi, atau merusak dan memalsukan alat bukti.

“Pembentukan opini publik, penggalangan media, pemberitaan, diskusi akademik, seminar, dan kegiatan ilmiah bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor,” jelas Chairul Huda.

Didi Supriyanto menambahkan, Tian Bahtiar didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, di mana aktivitas yang dipersoalkan jaksa berupa pemberitaan, opini, analisis, monitoring media, hingga peliputan seminar dan dialog akademik merupakan bagian dari fungsi pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 21 UU Tipikor tidak dapat digunakan untuk menyerang kebebasan pers dan kebebasan akademik dalam mengkritisi penegakan hukum. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, mekanismenya adalah melalui Dewan Pers, bukan kriminalisasi,” tegas Didi.

Berdasarkan seluruh keterangan ahli dan fakta persidangan, Didi Supriyanto menegaskan bahwa dakwaan Pasal 21 UU Tipikor terhadap Tian Bahtiar tidak berdasar dan tidak terbukti secara hukum.

 

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB, KPK Dalami Peran Ridwan Kamil di Klaster Kedua

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.