Akurat

Geledah Kantor Dinas Perkim, KPK Cari Bukti Korupsi Wali Kota Madiun

Oktaviani | 28 Januari 2026, 11:09 WIB
Geledah Kantor Dinas Perkim, KPK Cari Bukti Korupsi Wali Kota Madiun

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Dalam lanjutan proses penyidikan, penyidik KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Madiun, pada Selasa (27/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran suap yang berkaitan dengan proyek dan dana CSR di lingkungan Pemkot Madiun.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, tim melakukan kegiatan penggeledahan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang diusut.

"Penyidik melakukan penyitaan atas surat dan dokumen, antara lain yang terkait dengan pengadaan, pekerjaan fisik, serta CSR," kata Budi.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara.

Baca Juga: KPK Sita Uang dan Barang Bukti Lainnya dari Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

"Selain dokumen, penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Budi.

Selanjutnya, seluruh barang bukti yang disita akan dilakukan proses ekstraksi dan analisis oleh penyidik untuk mendalami peran para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Penyidik akan mengekstrak dan menganalisis barang bukti yang disita tersebut untuk kebutuhan pembuktian," pungkas Budi.

Sebelumnya, Tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan guna mencari dan melengkapi alat bukti dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu (21/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kediaman Maidi serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," jelas Budi.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai Tersangka Suap Fee Proyek dan CSR

Meski demikian, Budi belum merinci jumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, KPK meyakini barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," terangnya.

KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Maidi terjaring OTT KPK.

Selain Maidi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025 ketika Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Keduanya diduga diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.

Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang itu disebut diminta dengan dalih sebagai biaya sewa selama 14 tahun yang dikaitkan dengan kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pemkot Madiun.

Pada 19 Januari 2026, Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. Setelah transaksi dilakukan, KPK langsung menggelar OTT terhadap Maidi pada Senin, 19 Januari 2026.

Baca Juga: KPK Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Korupsi Eks Wali Kota Madiun

Selain perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di lingkungan Pemkot Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada salah satu pihak pengembang yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Maidi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak, dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK