KPK Duga Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tidak Salurkan Bansos Sesuai Rencana Awal

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT Dosni Roha, perusahaan yang berada di bawah kendali Rudy Tanoesoedibjo, tidak menyalurkan bantuan sosial (bansos) sesuai rencana awal yang telah disusun.
Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik KPK memeriksa lima saksi pada Senin (26/1/2026). Keterangan para saksi dinilai menguatkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses penyaluran bansos.
"Saksi semua hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu (28/1/2026).
Adapun, lima saksi yang diperiksa yakni Dwi Hardini selaku Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Koordinator Wilayah Kabupaten Bangkalan; Manshur Musthofa selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kabupaten Banyuwangi; Moh. Asrofi selaku Pendamping PKH Kabupaten Blitar; Ike Ernawati selaku Pendamping PKH Kabupaten Bojonegoro; serta Wawan Purwadi selaku Pendamping PKH Koordinator Wilayah Kabupaten Bondowoso.
Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK juga melibatkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Komisi E DPRD Jakarta Minta Penanganan Tawuran Lebih Tegas, Usul Bansos Pelaku Tawuran Dicabut
"Untuk penghitungan kerugian negara oleh auditor negara, dalam hal ini BPKP," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Sosial. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan pengangkutan bansos.
Penyidikan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2025 dan merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya telah ditangani KPK.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni B. Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Edy Suharto selaku mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos yang kini menjabat Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; serta Kanisius Jerry Tengker yang menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2020–2022.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik. Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan secara resmi para tersangka tersebut ke publik.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Hunian, Bansos, dan Penyesuaian APBD Pascabencana Sumatera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 5Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara







