Akurat

Dua Saksi JPU dalam Kasus Chromebook Akui Terima Uang

M. Rahman | 27 Januari 2026, 19:55 WIB
Dua Saksi JPU dalam Kasus Chromebook Akui Terima Uang

AKURAT.CO Saat ini 5 dari 12 saksi Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sudah memberikan kesaksian dalam kasus Chromebook mengaku menerima dan menyimpan gratifikasi bernilai fantastis selama bertahun-tahun namun luput dari sanksi. Sementara Nadiem Makarim yang sama sekali tidak terlibat malah diseret sebagai tersangka. 

Dalam sidang lanjutan pada Senin (26/1/2026), JPU menghadirkan 2 saksi yakni Purwadi Sutanto (Eks Direktur SMA) dan Muhammad Hasbi (Eks Direktur PAUD). MEreka secara terbuka mengakui telah menerima gratifikasi yang baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian, setelah kasus ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan.

Purwadi mengaku menerima USD7.000 pada tahun 2021 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dhani Hamidan Khoir, yang disebut sebagai bentuk “ucapan terima kasih” dari penyedia pengadaan Chromebook. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.

Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini

Sementara itu, Hasbi mengakui menerima sejumlah uang dari PT Bhinneka Mentari Dimensi pada tahun yang sama. Meski berstatus sebagai pejabat pemerintah Eselon II, Hasbi beralasan tidak mengetahui ketentuan pelaporan gratifikasi dan menyimpan uang tersebut selama bertahun-tahun sebelum akhirnya dikembalikan.

Padahal, Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima. Kegagalan melaporkan dalam tenggat waktu tersebut membuka konsekuensi pidana bagi penerimanya.

Dalam persidangan sebelumnya (19/1/2026), 3 saksi dari pihak Jaksa (Jumeri, Hamid Muhammad, Sutanto) mengakui telah menerima gratifikasi masing-masing senilai ratusan juta rupiah, dan ketiganya telah dilaporkan oleh Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim ke KPK.

Merespons fakta persidangan ini, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa keterangan saksi justru semakin mengurai duduk perkara yang sebenarnya.

Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa fakta persidangan hari ini memperjelas ketidaklogisan kasus ini. "Yang menerima gratifikasi dan menyimpannya selama bertahun-tahun tidak ditindak, sementara Nadiem yang tidak menerima apapun dijadikan tersangka," ujarnya.

Pengakuan para saksi bahwa gratifikasi baru dikembalikan bertahun-tahun kemudian justru mempertegas adanya pelanggaran kewajiban hukum oleh penerima gratifikasi itu sendiri. "Dalam konteks ini, tidak relevan secara hukum untuk melempar tanggung jawab kepada pihak lain, yakni Nadiem, yang tidak menerima, mengetahui, maupun memerintahkan perbuatan tersebut,” ungkap Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., Tim Penasihat Hukum Nadiem.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa