Pemanggilan Dito Ariotedjo Terkait Pertemuan dengan Raja Arab? Jubir KPK: Kita Tunggu Nanti

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memastikan materi apa yang akan dikorek dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo dijadwalkan tim penyidik untuk dimintai keterangannya, Jumat (23/1/2026), terkait perkara yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yakni korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Kita tunggu nanti pemeriksaannya ya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya wartawan terkait pemanggilan Dito Ariotedjo yang dikaitkan dengan pernyataannya dalam sebuah podcast Youtube yang menyebut adanya pertemuan dengan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud, untuk membahas tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Ariotedjo pada hari ini.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Baca Juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Penanganan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
"Benar, hari ini Jumat penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025. Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara.
"Kami meyakini, Pak Dito akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini. Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," jelasnya.
Sementara itu, Dito Ariotedjo memastikan dirinya akan hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam surat panggilan KPK.
"Saya nanti datang. Sesuai undangan," katanya, saat dikonfirmasi wartawan.
KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Keduanya yakin mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kuota Haji
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dilakukan setelah penyidikan perkara ini berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara. KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam praktiknya, kuota tambahan itu dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena seharusnya proporsinya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








