Akurat

Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan di dalam Karung

Wahyu SK | 21 Januari 2026, 20:57 WIB
Bupati Pati Sudewo Simpan Uang Hasil Pemerasan di dalam Karung

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Sudewo telah ditahan bersama tiga kepala desa yang diduga turut membantunya. Penahanan dilakukan pada Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara tersebut, KPK mengungkap fakta bahwa uang hasil pemerasan ditemukan dalam sebuah karung saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Senin (19/1/2026).

Hal itu disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sudewo dan tiga kepala desa lainnya.

"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Baca Juga: Selain Kasus Pemerasan, KPK Juga Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Suap DJKA

Asep menjelaskan, uang tersebut ditemukan dari tiga kepala desa yang juga berstatus tersangka, yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jakenan; serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jakenan.

"Uang ini sudah dirapikan, karena sebelumnya ditemukan dalam karung," kata Asep sambil memperlihatkan barang bukti kepada awak media.

Menurut KPK, praktik pemerasan bermula setelah Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Pengumuman itu disampaikan pada akhir 2025, dengan total 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.

"Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa," jelas Asep.

Pembahasan dugaan pemerasan disebut telah berlangsung sejak November 2025. Dalam praktiknya, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Jakenan untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Nilai tersebut merupakan hasil mark-up dari tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades dalam Kasus Pemerasan Jabatan

Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya unsur ancaman dalam proses pengumpulan uang tersebut.

"Apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi jabatan tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," kata Asep.

Uang hasil pemerasan kemudian dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan yang bertugas sebagai pengepul. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, Sudewo bersama para tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK