Kesaksian Eks Dirjen PAUD Dikdasmen di Kasus Chromebook: Nadiem Tak Pernah Ada Masalah Integritas

AKURAT.CO Dalam kesaksiannya di sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Nadiem Anwar Makarim, Hamid Muhammad, Mantan Plt. Dirjen Paud Dikdasmen sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK, menjawab pertanyaan silang dari Nadiem.
Hamid menegaskan dua poin. Pertama, selama menjabat Menteri, Nadiem Makarim menunjukkan integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memiliki persoalan terkait integritas. Kedua, Nadiem tidak pernah meminta Hamid untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kesaksian Hamid justru menguatkan posisi Nadiem di hadapan majelis hakim. “Selama saya bekerja di bawah kepemimpinan beliau, saya tidak pernah melihat atau mengalami adanya masalah integritas. Pak Nadiem sangat tegas soal kepatuhan terhadap aturan,” ujar Hamid saat menjawab pertanyaan silang dari pihak Nadiem di ruang sidang.
Baca Juga: Sidang Korupsi Nadiem Makarim Berlanjut, Jaksa Hadirkan Delapan Saksi Hari Ini
Hamid juga membantah adanya intervensi atau tekanan dari Nadiem terkait proyek pengadaan perangkat TIK, termasuk Chromebook yang kini menjadi objek perkara. “Pak Nadiem tidak pernah meminta saya melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau menyimpang dari prosedur,” tegasnya di hadapan majelis hakim, Selasa (20/1/2026).
Kesaksian ini menjadi krusial di tengah tudingan bahwa proyek Chromebook sarat kepentingan dan diduga merugikan negara. Sebagai bagian dari tim teknis yang menganalisis kebutuhan alat pembelajaran TIK, Hamid berada pada posisi strategis dalam proses perencanaan kebijakan tersebut.
Dalam persidangan tersebut Hamid—yang juga merupakan anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK—menegaskan bahwa selama menjabat sebagai menteri, Nadiem menunjukkan integritas yang sangat kuat dan tidak pernah memiliki persoalan etik maupun hukum.
Seperti diketahui, sidang lanjutan dugaan korupsi kasus pemilihan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam agenda tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyerahkan alat bukti saat persidangan baru dimulai, termasuk hasil audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.
Tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Majelis Hakim yang secara tegas mewajibkan penyerahan alat bukti kepada Nadiem dan Tim Penasihat Hukumnya sebelum sidang dilaksanakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









