Akurat

OTT Madiun Naik ke Penyidikan, 9 Orang Masih Jalani Pemeriksaan

Siti Nur Azzura | 20 Januari 2026, 09:45 WIB
OTT Madiun Naik ke Penyidikan, 9 Orang Masih Jalani Pemeriksaan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam perkara ini telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan, dalam waktu 1x24 jam.

"Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/1/2026). 

Baca Juga: KPK Tak Akan Periksa Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Sebelumnya, Wali Kota Madiun, Maidi tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026) malam usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Maidi tiba di KPK sekitar pukul 22.33 WIB. Sembari membawa tas di kedua tangannya, Maidi terlihat santai dan melempar senyum kepada awak media.

Pasca penangkapan tersebut, Maidi mengaku dirinya selalu berupaya yang terbaik untuk masyarakat Madiun. Dia justru meminta doa dari masyarakat agar diberikan kesehatan.

"Saya tidak pernah lelah untuk membangun kota madiun. Kalau ada kekurangan, doakan saya sehat," ujarnya kepada wartawan. 

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Kudus

Diketahui  KPK melakukan operasi senyap di Madiun dan menangkap total 15 orang. Dari jumlah yang ditangkap itu sebanyak 9 orang dibawa ke Jakarta termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam tangkap tangan itu penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta.

"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun," jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S