Akurat

Immanuel Ebenezer Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Oktaviani | 19 Januari 2026, 18:25 WIB
Immanuel Ebenezer Terima Gratifikasi Rp3,3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

AKURAT.CO Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, dari proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, penerimaan tersebut berkaitan langsung dengan jabatan yang diemban terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai pejabat negara.

"Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa," ujar Jaksa KPK Asril di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Noel Ebenezer Didakwa Lakukan Pemerasan Rp6,5 Miliar

Dalam dakwaan diuraikan, gratifikasi tersebut berasal dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel menerima uang sebesar Rp2.930.000.000 di sisi Timur SPBU Pertamina 34.10301, Jalan Gereja Theresia, Gondangdia, Jakarta Pusat. Uang tersebut disebut berasal dari Irvian Bobby Mahendro dan diserahkan oleh Gilang Ramadhan alias Andi melalui Divian Ariq, anak kandung terdakwa.

Selanjutnya pada Januari 2025, bertempat di kediaman Noel di Perumahan Taman Manggis Permai Blok K/2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, terdakwa menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ. Kendaraan tersebut juga diberikan oleh Irvian melalui perantaraan Divian Ariq.

Selain dari ASN, jaksa menyebut Noel turut menerima aliran dana dari kalangan swasta dengan total Rp435.000.000. Rinciannya, pada 21 Oktober 2024, terdakwa menerima transfer Rp30.000.000 dari Asrul.

Kemudian pada 17 November 2024, uang sebesar Rp25.000.000 diterima dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital sekaligus Direktur PT Sinergi Global Sportama.

Baca Juga: Terbukti Hanya Sewa, KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Digunakan Immanuel Ebenezer

Berikutnya, pada 15 Desember 2024 dan 25 Desember 2024, Noel dua kali menerima transfer masing-masing Rp50.000.000 dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih.

Selanjutnya, pada periode 27 Februari 2025 hingga 23 Mei 2025, terdakwa disebut menerima transfer dana dari Raden Muhammad Zidni dengan total keseluruhan Rp200.000.000.

Atas perbuatan tersebut, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S