Akurat

Pakar Hukum Dorong KPK Tersangkakan Bos Maktour, Dugaan Kickback Kuota Haji Menguat

Lufaefi | 19 Januari 2026, 09:02 WIB
Pakar Hukum Dorong KPK Tersangkakan Bos Maktour, Dugaan Kickback Kuota Haji Menguat

AKURAT.CO Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Menurutnya, KPK juga harus segera menersangkakan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang diduga ikut menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

“Korupsi itu tidak mungkin ‘berat’ sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel,” kata Hudi kepada wartawan, Minggu, 18 Januari 2026.

Baca Juga: Jaksa Bakal Hadirkan Ahok dan Jonan Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

Hudi menilai konstruksi perkara yang diungkap KPK sejauh ini baru menyentuh permukaan. Ia menduga kuat adanya kerja sama antara pejabat Kementerian Agama dan biro perjalanan haji khusus dalam pembagian kuota tambahan. Karena itu, pihak-pihak yang diduga ikut menikmati keuntungan harus diperiksa dalam klaster tersendiri.

“Semua yang menikmati seyogyanya ikut diperiksa klaster baru,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Seiring proses tersebut, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun hingga kini, baru Yaqut dan Gus Alex yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini berawal dari lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi pada 2023 untuk mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang untuk penyelenggaraan haji 2024. Tambahan kuota tersebut semula dimaksudkan untuk mengurangi panjangnya antrean haji reguler yang disebut bisa mencapai puluhan tahun.

Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut justru membagi kuota tambahan itu dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Fakta baru terungkap setelah KPK memeriksa Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Senin, 12 Januari 2026. Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami adanya inisiatif dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus atau biro travel terkait pembagian kuota.

Baca Juga: Data Ungkap Antisipasi Warganet Dominasi Reaksi atas Tersangkanya Gus Yaqut Korupsi Kuota Haji

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lobi-lobi tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama. Yaqut diduga mengalihkan sebagian kuota haji khusus melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad Hasan Masyhur, yang dalam prosesnya diduga menghasilkan keuntungan tertentu.

KPK memastikan penyidikan kasus kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Hudi menegaskan penetapan tersangka sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

“Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti,” ujar Hudi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.