Gus Yaqut Berpotensi Ditahan KPK pada Pemeriksaan Berikutnya

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah tersebut disebut bergantung pada kebutuhan penyidikan saat pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Selain Yaqut, KPK juga mempertimbangkan penahanan terhadap mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan diputuskan berdasarkan pertimbangan objektif penyidikan. Menurutnya, KPK akan menyampaikan secara terbuka kepada publik apabila keputusan penahanan telah diambil.
Baca Juga: GP Ansor Dukung Mati-matian Meskipun Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
“Penahanan itu tergantung kebutuhan proses penyidikan. Jika memang diperlukan, tentu akan kami sampaikan,” ujar Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
KPK memastikan Yaqut Cholil dan Gus Alex akan kembali dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut dinilai krusial karena akan menentukan apakah penahanan perlu dilakukan guna memperlancar pendalaman perkara.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan jadwal resmi pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih menyusun agenda pemanggilan sesuai kebutuhan penanganan kasus.
“Nanti jika pemanggilan sudah dilakukan dalam kapasitas tersangka, akan kami sampaikan kepada publik,” kata Budi.
Kasus dugaan korupsi ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Sejak itu, KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil, Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Namun hingga kini, status tersangka baru disematkan kepada Yaqut dan Gus Alex. Sementara Fuad masih menunggu kecukupan alat bukti untuk penetapan hukum lebih lanjut.
Perkara ini berakar dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2023, menyusul pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Raja Salman bin Abdulaziz. Kuota tambahan tersebut sejatinya diberikan kepada negara, bukan kepada pejabat atau kementerian tertentu.
Dalam implementasinya, kuota itu dibagi dua: separuh untuk jemaah haji reguler dan separuh untuk haji khusus. Pembagian ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota haji khusus kemudian disalurkan kepada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Salah satu yang disebut dalam penyidikan adalah Maktour. KPK menduga adanya praktik setoran balik atau kickback dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama.
Dana tersebut diduga berasal dari “penjualan” kuota kepada calon jemaah yang ingin berangkat lebih cepat, di luar mekanisme antrean reguler. Aliran dana inilah yang kini menjadi fokus pendalaman penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









