KPK: Karena Diskresi Itulah Jual Beli Kuota Haji Muncul

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik jual beli kuota haji bermula dari kebijakan diskresi yang diambil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji tambahan. Diskresi tersebut dinilai tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga membuka ruang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aliran uang yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dapat dilepaskan dari keputusan diskresi tersebut.
“Uang-uang yang dikelola oleh para PIHK dari hasil jual beli kuota, itu kan efek dari adanya diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama begitu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, KPK meyakini dugaan rasuah dalam pembagian kuota haji tambahan berakar dari kebijakan eks Menteri Agama yang menyimpang dari aturan. Ia menegaskan, persoalan ini tidak akan muncul apabila pembagian kuota dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi kita masih fokuskan dulu terkait dengan proses diskresinya karena itu yang menjadi cikal bakal adanya dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.
Saat ini, KPK belum menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih memfokuskan penanganan kasus pada dugaan kerugian negara dengan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ya. Saat ini kita masih di pasal 2 pasal 3-nya. Nah dari pasal 2 pasal 3 ini, saat ini dua orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK menegaskan komitmennya untuk membawa perkara tersebut hingga ke tahap persidangan.
Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai regulasi. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah. Berdasarkan aturan, kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Skema inilah yang kemudian dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan memicu praktik jual beli kuota.
Baca Juga: Gus Yaqut Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta pihak penyedia jasa travel umrah dan haji. Salah satu yang turut dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.
KPK menegaskan pengusutan kasus ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring dengan pendalaman alat bukti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









