Akurat

Polemik Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Mukodah | 16 Januari 2026, 17:48 WIB
Polemik Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

AKURAT.CO Sengketa antara platform perdagangan kripto, Indodax, dan nasabah BoxTcoin yang kehilangan aset akibat gangguan sistem internal berpotensi diselesaikan melalui jalur pidana, tidak hanya perdata atau mediasi konsumen.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, kasus tersebut tidak berhenti pada dugaan wanprestasi atau pelanggaran kontrak tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian serius yang merugikan konsumen.

"Kalau kerugian nasabah muncul akibat penguasaan atau pengelolaan aset yang tidak sah, itu bisa dikualifikasikan sebagai penggelapan," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

Adapun, kewajiban pelaku usaha jasa keuangan untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen telah diatur secara tegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut mewajibkan pelaku usaha mengganti kerugian yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Baca Juga: Kasus Indodax Menguji Pengawasan OJK di Pasar Kripto

Fickar mengatakan jika pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui mekanisme mediasi, maka tidak menyentuh akar persoalan. Dia menilai penyelesaian administratif atau perdata perlu dibarengi dengan penegakan hukum pidana.

"Mediasi itu konteksnya kontraktual dan perlindungan konsumen. Tapi ketika ada dugaan kejahatan, proses pidana tetap harus berjalan," ujarnya.

Fickar menyarankan para korban melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan dapat diajukan ke kepolisian atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan keterlibatan unsur negara.

Terkait peran regulator, dia menilai proses penanganan yang berlarut-larut dapat menjadi indikator lemahnya fungsi pengawasan.

Yang mana, regulator seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administratif tetapi juga mendorong proses hukum jika terdapat indikasi pidana.

Baca Juga: Pertanyakan Cadangan Aset Kripto Indodax, OJK Diminta Tegakkan Aturan

"Kalau masalahnya berulang dan tidak selesai, itu bisa dibaca sebagai kegagalan otoritas keuangan dalam menjalankan fungsi pengawasan," katanya.

Fickar menekankan bahwa penyelesaian sengketa semacam ini harus ditempatkan tidak semata sebagai persoalan bisnis dan investasi.
Menurut dia, pendekatan pidana penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengabaikan perlindungan konsumen.

"Harus ada penindakan hukum agar pelaku usaha tidak merasa kebal dan kejadian serupa tidak terus terulang," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan Developer BTOX, Randi Setiadi, berharap OJK dapat bekerja dengan maksimal dan jernih dalam menentukan keputusan dalam sengketa ini.

"Kami berharap penantian ini dapat menghasilkan keadilan sesuai aturan yang berlaku," katanya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK