Korupsi Haji, Imigrasi Siap Perpanjang Pencekalan Yaqut

AKURAT.CO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan siap memperpanjang pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan resmi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hingga Kamis (15/1/2026), Direktorat Jenderal Imigrasi masih memberlakukan pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas selama enam bulan, terhitung sejak September 2025 hingga Februari 2026.
Agus menegaskan bahwa perpanjangan masa pencekalan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan serta pengajuan resmi dari KPK.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Uang Masuk ke Kantong Petinggi PBNU
Imigrasi, kata Agus, hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan permintaan aparat penegak hukum dan tidak akan menghalangi proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan, termasuk penelusuran aliran dana dan pemeriksaan sejumlah saksi dari berbagai pihak.
KPK juga diketahui telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan.
Imigrasi menegaskan siap bersinergi dengan KPK untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








