KPK Kantongi Bukti Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Haji di Maktour Travel

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi bukti dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji 2023–2024 yang melibatkan Maktour Travel. Temuan tersebut membuka peluang penerapan pasal perintangan penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyidik telah mengetahui adanya perintah penghilangan dokumen yang diduga dilakukan oleh internal Maktour Travel.
“Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Bukti dugaan penghilangan barang bukti itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta, pada Kamis (14/8/2026). Sejumlah dokumen diduga dimusnahkan dengan cara dibakar oleh staf perusahaan travel tersebut.
Baca Juga: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Diduga Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Dokumen yang dimusnahkan diduga berkaitan langsung dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel, yang kini menjadi bagian penting dalam materi penyidikan kasus korupsi kuota haji.
Meski demikian, KPK belum mengungkap pihak yang memberi perintah langsung. Budi menegaskan, proses analisis dan pendalaman masih terus dilakukan.
“Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis dan apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami,” katanya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan menambah sangkaan Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan apabila unsur dan alat bukti telah terpenuhi. Pasal tersebut mengatur larangan menghalangi atau menghilangkan barang bukti dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Pejabat PBNU
Dalam pengusutan perkara ini, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, telah diperiksa penyidik dan dicegah bepergian ke luar negeri. KPK juga menyita sejumlah uang dari Maktour Travel dengan nilai taksiran mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, KPK telah memeriksa lebih dari 300 pihak, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pihak Kementerian Agama, asosiasi, hingga Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“KPK sudah melakukan pemeriksaan kepada 300 lebih pihak PIHK atau pihak travel, kemudian sejumlah pihak dari Kementerian Agama,” pungkas Budi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










