KPK Geledah Dua Ruang Kantor DJP, Sita Uang Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (13/1/2026).
Penyitaan tersebut diduga berkaitan dengan perkara suap penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai tersangka.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, nominal uang yang disita masih dalam proses penghitungan sehingga belum dapat dipublikasikan. Namun, ia menegaskan uang tersebut diduga berasal dari pihak tersangka.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ujar Budi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua ruangan di kantor DJP Kemenkeu, yakni ruang Direktorat Peraturan Perpajakan serta ruang Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
Dari lokasi tersebut, penyidik turut menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian,” tambahnya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak, Buru Bukti Suap Penurunan Pajak PT Wanatiara Persada
Sebelumnya, pada Senin (12/1/2026), KPK juga menggeledah Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar 11 jam tersebut menghasilkan penyitaan dokumen pemeriksaan dan penilaian pajak PT Wanatiara Persada, serta barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data.
Penyidik juga mengamankan uang tunai valuta asing senilai S$8.000.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin; tim penilai Askob Bahtiar; konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin; serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Penyidik menduga para tersangka menerima suap untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak PT Wanatiara Persada dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Dengan penetapan tersebut, kewajiban pajak perusahaan diduga berkurang sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









