Akurat

Apa Arti Mens Rea? Istilah Hukum yang Viral di 2026 dan Penjelasan Lengkapnya

Idham Nur Indrajaya | 12 Januari 2026, 16:47 WIB
Apa Arti Mens Rea? Istilah Hukum yang Viral di 2026 dan Penjelasan Lengkapnya
 
AKURAT.CO Istilah mens rea mendadak ramai dibicarakan publik Indonesia sejak awal 2026. Kata yang sebelumnya akrab di ruang kuliah fakultas hukum ini kini sering muncul di media sosial, pemberitaan, hingga diskusi publik. Banyak orang bertanya-tanya, apa arti mens rea sebenarnya, dan mengapa konsep ini begitu penting dalam hukum pidana?

Popularitas mens rea tidak lepas dari sejumlah kasus publik yang memicu perdebatan tentang niat, kebebasan berekspresi, dan batas pertanggungjawaban hukum. Salah satu pemicunya adalah pertunjukan stand-up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono yang tayang di Netflix dan langsung memuncaki daftar tontonan Indonesia pada pekan pertama Januari 2026. Sejak saat itu, publik mulai mencari tahu makna mens rea, baik dari sisi hukum maupun relevansinya dalam kehidupan sehari-hari.

Apa Itu Mens Rea dalam Hukum Pidana?

Secara sederhana, mens rea adalah sikap batin, niat, atau keadaan mental seseorang saat melakukan suatu perbuatan pidana. Istilah ini berasal dari bahasa Latin yang secara harfiah berarti “pikiran bersalah” (guilty mind).

Menurut Sudarto, mens rea merupakan keadaan psikis pelaku tindak pidana, yaitu kondisi kejiwaan yang membuat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sementara itu, E. Utrecht menyebut mens rea sebagai sikap batin pelaku tindak pidana. Dari berbagai pandangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa mens rea berkaitan erat dengan niat, kesengajaan, kelalaian, atau iktikad di balik suatu perbuatan.

Dalam hukum pidana modern, seseorang tidak otomatis dapat dipidana hanya karena melakukan suatu perbuatan. Hukum juga harus menilai apa yang ada di dalam pikirannya ketika perbuatan itu dilakukan. Di sinilah peran mens rea menjadi sangat krusial.

Hubungan Mens Rea dan Actus Reus

Mens rea tidak berdiri sendiri. Konsep ini selalu berpasangan dengan actus reus, yaitu perbuatan fisik atau tindakan nyata yang melanggar hukum. Dalam hukum pidana, suatu tindak pidana pada umumnya baru dianggap lengkap jika dua unsur ini terpenuhi:

  • Actus reus, sebagai unsur lahiriah atau perbuatan nyata

  • Mens rea, sebagai unsur batiniah atau niat pelaku

Seseorang tidak dapat dipidana hanya karena memiliki niat jahat tanpa melakukan perbuatan apa pun. Sebaliknya, perbuatan yang secara kasat mata melanggar hukum juga belum tentu dapat dipidana jika tidak disertai unsur kesalahan dalam batin pelaku.

Konsep ini terlihat jelas dalam pengaturan percobaan tindak pidana. Pasal 53 ayat (1) KUHP lama menyatakan bahwa percobaan melakukan kejahatan dipidana jika niat tersebut sudah nyata melalui permulaan pelaksanaan dan kegagalannya bukan karena kehendak sendiri. Prinsip yang sama ditegaskan kembali dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Mengapa Mens Rea Penting dalam Penentuan Hukuman?

Mens rea membantu hakim dan penegak hukum menilai tingkat kesalahan seseorang. Apakah suatu perbuatan dilakukan dengan sengaja, karena kelalaian, atau tanpa kesadaran sama sekali. Perbedaan sikap batin ini sangat memengaruhi:

  • ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana,

  • jenis pasal yang diterapkan,

  • hingga berat ringan sanksi pidana.

Dalam banyak kasus, dua perbuatan yang tampak sama bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berbeda karena unsur mens rea-nya tidak sama.

Contoh Mens Rea dalam Kehidupan Sehari-hari

Agar lebih mudah dipahami, bayangkan sebuah situasi sederhana. Seseorang meminjamkan sepeda motor miliknya kepada orang lain. Ternyata, motor tersebut digunakan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Dalam kondisi ini, pemilik motor bisa saja diduga terlibat sebagai pembantu tindak pidana.

Namun, kunci penentu ada pada niat saat meminjamkan motor tersebut. Jika terbukti ia mengetahui dan dengan sengaja memfasilitasi kejahatan, maka unsur mens rea dapat terpenuhi. Sebaliknya, jika ia tidak mengetahui sama sekali dan tidak memiliki niat jahat, unsur tersebut bisa gugur.

Contoh lain bisa ditemukan dalam praktik perjanjian. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian pada dasarnya adalah wanprestasi yang masuk ranah perdata. Namun, jika sejak awal perjanjian dibuat dengan iktikad buruk atau niat untuk menipu, maka perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana sebagai penipuan. Hal ini juga ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 366K/Pid/2016.

Baca Juga: Apa Itu Konstitusi? Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Unsurnya

Baca Juga: Apa Itu RUU Perampasan Aset? Simak Definisi Lengkap dan Tujuannya

Mens Rea dan Kasus Publik yang Ramai Dibicarakan

Diskursus tentang mens rea kembali menguat seiring munculnya kasus-kasus yang berkaitan dengan ekspresi di ruang publik. Dalam konteks ini, actus reus bisa berupa ucapan, tulisan, atau unggahan digital. Namun, unsur tersebut belum cukup tanpa pembuktian mens rea.

Kasus yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono, misalnya, memunculkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah sebuah pernyataan kontroversial otomatis merupakan tindak pidana, atau harus dibuktikan lebih dulu niat di baliknya? Dalam perspektif hukum pidana, dampak suatu pernyataan memang penting, tetapi niat pelaku tetap menjadi faktor kunci.

Tanpa adanya mens rea berupa kesengajaan atau iktikad jahat, penerapan hukum pidana harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama ketika menyangkut kebebasan berekspresi.

Mens Rea dalam KUHP Baru

Setelah berlakunya KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, konsep mens rea semakin ditegaskan sebagai fondasi pertanggungjawaban pidana. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menempatkan keadilan substantif di atas sekadar penghukuman formal.

Dengan memahami mens rea, masyarakat dapat melihat bahwa hukum pidana tidak semata-mata menghukum akibat, tetapi juga menilai niat, kesadaran, dan konteks di balik suatu perbuatan.

Mengapa Memahami Mens Rea Penting bagi Masyarakat?

Ramainya istilah mens rea menunjukkan meningkatnya kebutuhan akan literasi hukum. Pemahaman ini membantu publik agar tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap tindakan atau ucapan yang menuai kontroversi pasti merupakan tindak pidana.

Mens rea mengajarkan bahwa hukum bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Dengan memahami konsep ini, masyarakat dapat menilai persoalan hukum secara lebih proporsional, tidak semata-mata emosional, dan lebih menghargai proses hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, memahami arti mens rea bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi siapa pun yang hidup di tengah masyarakat yang semakin aktif di ruang publik dan digital.

Kalau kamu tertarik mengikuti pembahasan hukum yang sedang ramai diperbincangkan, pantau terus update dan analisis terbarunya di AKURAT.CO.

Baca Juga: Arti Quo Warranto dalam Hukum Tata Negara: Definisi, Fungsi dan Penerapannya

Baca Juga: Mengenal Pelanggaran HAM Berat: Definisi, Jenis Beserta Contoh Nyata yang Pernah Terjadi di Indonesia

FAQ: Seputar Arti Mens Rea dalam Hukum Pidana

1. Apa arti mens rea dalam hukum pidana?

Mens rea adalah sikap batin, niat, atau keadaan mental seseorang saat melakukan suatu perbuatan pidana. Unsur ini digunakan untuk menilai apakah pelaku memiliki kesengajaan, kelalaian, atau iktikad buruk ketika melakukan perbuatan tersebut.

2. Apa perbedaan mens rea dan actus reus?

Actus reus adalah perbuatan nyata atau tindakan fisik yang melanggar hukum, sedangkan mens rea adalah niat atau sikap batin pelaku saat melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, keduanya umumnya harus dibuktikan secara bersamaan.

3. Apakah seseorang bisa dipidana tanpa mens rea?

Pada prinsipnya, seseorang tidak dapat dipidana jika hanya melakukan perbuatan tanpa adanya unsur kesalahan atau niat tertentu. Tanpa mens rea, pertanggungjawaban pidana biasanya tidak dapat dibebankan, kecuali pada tindak pidana tertentu yang diatur khusus oleh undang-undang.

4. Mengapa istilah mens rea viral pada awal 2026?

Istilah mens rea ramai diperbincangkan karena muncul dalam diskusi publik terkait sejumlah kasus hukum yang melibatkan ekspresi di ruang publik, termasuk polemik yang menyeret nama Pandji Pragiwaksono serta pertunjukan stand-up comedy berjudul Mens Rea yang tayang di Netflix.

5. Apa contoh sederhana mens rea dalam kehidupan sehari-hari?

Contoh mens rea dapat dilihat saat seseorang menyebarkan informasi palsu dengan mengetahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Jika dilakukan dengan kesadaran dan niat menyesatkan, unsur mens rea berupa kesengajaan dapat terpenuhi.

6. Bagaimana peran mens rea dalam kasus ekspresi atau opini publik?

Dalam kasus ekspresi atau opini, perbuatan seperti ucapan atau tulisan merupakan actus reus. Namun, hukum juga harus menilai apakah ada niat jahat, kesengajaan, atau iktikad buruk di balik ekspresi tersebut untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

7. Apakah mens rea diatur dalam KUHP baru?

Ya. Konsep mens rea tetap menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2026, termasuk dalam pengaturan mengenai percobaan tindak pidana.

8. Mengapa pemahaman tentang mens rea penting bagi masyarakat?

Memahami mens rea membantu masyarakat melihat persoalan hukum secara lebih adil dan proporsional. Dengan literasi hukum yang baik, publik tidak mudah menyimpulkan bahwa setiap perbuatan atau pernyataan kontroversial otomatis merupakan tindak pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.